Datangi DPRD, Aliansi Elemen Sukoharjo Bersatu Soroti Tower Telekomunikasi Ilegal

Aliansi Elemen Sukoharjo Bersatu saat beraudiensi dengan Komisi 2 DPRD Sukoharjo terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Senin (18/7/2022).

Sukoharjonews.com – Perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Elemen Sukoharjo Bersatu (AESB) mendatangi Kantor DPRD untuk melakukan audiensi. Ada sejumlah masalah terkait Pendapatan Asli daerah (PAD) dimana salah satu yang disorot serius adalah kebocoran retribusi tower telekomunikasi karena terindikasi masih banyak tower ilegal yang beroperasi.


“Kami tidak punya tendensi apapun. Kalau PAD naik tentunya juga akan berdampak bagi masyarakat Sukoharjo,” ujar Koordinator AESB, Iwan Suwanto.

Dalam kesempatan itu, Iwan menyampaikan dalam pemberitaan tahun 2012 terdata ada 55 tower ilegal dan turun di tahun 2013 menjadi 16 tower. Dirinya mempertanyakan data terbaru saat ini terkait tower telekomunikasi karena disinyalir banyak tower yang ilegal dan beroperasi sehingga berpotensi merugikan daerah.

Saat ini, ujar Iwan, sudah ada Perbup tentang Sell Plan yang mengatur tentang penataan dan pendirian tower telekomunikasi. Namun, dirinya ada data tentang pembangunan tower diluar Sell Plan. “Kami ingin menanyakan terkait hal itu, kalau pendirian tower di luar sell plan solusinya seperti apa?,” ujarnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo menyampaikan, DPUPR mulai mengelola tower sejak tahun 2019. Dari pendataan yang dilakukan, saat ini terdapat 325 tower telekomunikasi yang tersebar di 12 kecamatan. Namun, verifikasi tengah dilakukan terkait status kepemilikan dan juga status legal formalnya.

“Jadi, terkait tower ini kepemilikannya cukup dinamis sehingga butuh verifikasi lanjutan. Saat ini belum ada data soal jumlah tower yang ilegal karena masih dilakukan verifikasi,” ujar Bowo.


Bowo juga mengatakan, proses verifikasi dilakukan karena sebelumnya ada temuan BPK terkait keberadaan tower telekomunikasi tersebut. Proses verifikasi yang dilakukan dengan bersurat dan juga mendatangi langsung lokasi tower yang jadi temuan BPK.

Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Dahono Marlianto yang memimpin audiensi menyampaikan jika masalah tower telekomunikasi menjadi masalah berlarut-larut dan data tidak valid. “Masukan elemen masyarakat ini baik karena berusaha meningkatkan PAD,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga meminta DPUPR untuk menggunakan variabel pemaksanaan dan tegas.
“Jangan hanya surat-surat, saya juga tidak cocok, langsung tegas dan eksekusi jika memang ilegal. Jangan seperti ini terus,” tandasnya.

Selain masalah tower telekomunikasi, AESB juga memprtanyakan tentang realisasi sejumlah pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan juga PBB. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *