Ragam  

Bupati Ingatkan Hajatan Pernikahan Hanya Boleh Sistem Banyu Mili

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat memantau penyaluran BPNt bulan Mei di sejumlah e-warong, Senin (31/5/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kegiatan hajatan pernikahan masih jadi perhatian serius Pemkab Sukoharjo. Agar tidak terjadi kerumunan, Bupati Etik Suryani mengingatkan masyarakat jika hajatan pernikahan hanya boleh menggunakan sistem banyu mili. Penggelar hajatan tidak boleh menyediakan kursi dan makan di tempat hajatan.




“Masyarakat jangan terlena karena saat ini pandemi belum selesai. Memang saat ini musimnya “wong duwe gawe” atau hajatan. Silahkan punya hajatan yang penting prokes. Tidak menyediakan kursi, tapi banyu mili,” jelas Bupati usai memantau penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Senin (31/5/2021).

Terkait hal itu sudah titip pada Camat, Kapolsek, Dandarmil, dan juda kepala desa untuk memantau wilayah masing-masing terkait warga yang punya kerja atau hajatan. Untuk warga yang diundang dimbau kalau datang harus pakai masker dan setelah memberikan ucapan selamat langsung pulang.

“Jadi, tidak ada kursi untuk duduk berlama-lama, makanan dibawa pulang. Saya minta bantuan masyarakat agar corona segera selesai. Jangan sampai kasus melonjak seperti beberapa daerah di Solo Raya,” ujarnya.

Disisi lain, untuk penyaluran BPNT saat ini merupakan penyaluran untuk bulan Mei. Bupati mengaku menyempatkan diri memantau untuk memhetahui tingkat kedisiplinan prokes e-warong dalam penyaluran BPNT tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati memantau enam e-warong, masing-masing di Desa Tiyaran dan Bulu (Bulu), Desa Kateguhan dan Desa Kedungjambal (Tawangsari), Desa Ngreco dan Karangmojo (Weru).

Sedangkan Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Suparmin mengatakan, penyaluran BPNT untuk bulan Mei dilakukan di 98 e-warong yang tersebar di 12 kecamatan. Sesuai data, ada 58.730 KPM penerima BPNT yang terdiri dari beras, telur dan kacang tanah. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *