
Sukoharjonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah Kecamatan Nguter.
Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, (30/3/2025, di sebuah bengkel AC mobil milik warga bernama Andri yang beralamat di Desa Daleman, Kecamatan Nguter. Kasus ini terungkap setelah pemilik bengkel mendapati kondisi jendela bengkel dalam keadaan rusak saat pertama kali buka setelah libur Lebaran. Sejumlah peralatan, kompresor, serta dua unit sepeda motor jenis RX King dan RX 100 diketahui hilang.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, Sabtu (19/4/2025).
Melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku utama berinisial RS, 24, warga Delanggu, Klaten. Penangkapan ini kemudian dikembangkan hingga berhasil mengungkap jaringan penadah barang hasil curian.
“Selain pelaku utama, kami juga berhasil mengamankan lima orang penadah, masing-masing berinisial So, 41, Si, 42, AES, 35, dan D, 40 yang semuanya warga Karanganyar, serta S, 48, warga Boyolali,” jelas Zaenudin.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor roda tiga merk Viar warna hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-K 135cc warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha RX 100cc warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-putih serta 1 buah obeng.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada TKP lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Zaenudin.
Kini seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut. (nano)
Facebook Comments