Yang Belum Tahu, Berikut Ini Penjelasan Hukum Tertawa Saat Shalat

banner 468x60
Ilustrasi shalat. (Foto: Dok Kemenag)

Sukoharjonews.com – Bagaimana hukum tertawa saat shalat? Apakah shalatnya batal? Dalam fiqih, tertawa dibagi dua, yaitu pertama tertawa yang suaranya hanya didengar diri sendiri dan disebut dhahika. Kedua, tertawa hingga suaranya didengar diri sendiri dan orang lain. Yang terakhir dalam fiqih disebut qahqaha dan biasa diterjemahkan dengan tertawa terbahak-bahak.

Dilansir dari Bincang Syariah, Selasa (9/6/2026), dalam kitab Majmu’ Syarah al-Muhadzab, disebutkan, tertawa dalam jenis pertama atau yang disebut dengan dhahika bisa membatalkan salat jika menimbulkan suara yang mengandung dua huruf atau lebih. Namun jika tidak mengandung huruf sama sekali atau hanya mengandung satu huruf, maka salatnya tidak batal.

وأما الضحك والبكاء والأنين والتأوه والنفخ ونحوها، فإن بان منه حرفان بطلت صلاته وإلا فلا، وسواء بكى للدنيا أو للآخرة

“Adapun tertawa, menangis, menjerit, meraung, meniup, dan lainnya, apabila terdapat dua huruf yang keluar darinya, maka salatnya batal. Namun jika tidak mengeluarkan dua huruf (atau lebih), maka tidak batal, baik menangis karena dunia atau akhirat.”

Sementara itu, tertawa terbahak-bahak atau disebut dengan qahqaha, ulama sepakat bahwa hal tersebut membatalkan salat, baik mengeluarkan dua huruf atau tidak. Ibnu Qudamah dalam kitabnya Almughni mengatakan;

وإن ضحك فبان حرفان فسدت صلاته، وكذلك إن قهقه ولم يكن حرفان. وبهذا قال جابر بن عبد الله، وعطاء، ومجاهد، والحسن، وقتادة، والنخعي، والأوزاعي، والشافعي

“Jika tertawa (dhahika), kemudian keluar dua huruf, maka salatnya rusak. Begitu juga batal jika tertawa terbahak-bahak meskipun tidak mengeluarkan dua huruf. Pendapat ini dipilih oleh Jabir bin Abdillah, Atha’, Mujahid, Alhasan Albashri, Qatadah, Annakha’i, Alauza’i, Imam Syafi’i.”

Bahkan menurut ulama Hanafiyah, tertawa terbahak-bahak dalam salat bisa membatalkan wudu dan salat. Dengan demikian, jika seseorang tertawa terbahak-bahak dalam salatnya, maka dia wajib wudu dan salat kembali. Hal ini karena tertawa terbahak-bahak lebih jelek dibanding berbicara saat salat. Jika berbicara membatalkan salat, maka tertawa terbahak-bahak membatalkan wudu dan salat.

Dalam kitab Badaius Shanai’ disebutkan;

وعند الحنفية أن القهقهة تبطل الوضوء والصلاة

“Menurut ulama Hanafiyah, sesungguhnya tertawa terbahak-bahak membatalkan wudu dan salat.”

Demikian penjelasan terkait hukum tertawa saat shalat. Dalam fikih tertawa saat shalat akan membatalkan ibadah shalat. tertawa saat shalat, termasuk perbuatan yang tidak pantas dilakukan. Sebab termasuk mempermainkan ibadah. Semoga keterangan ini memberikan manfaat. Wallahu a’lam. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *