Sukoharjonews.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membuat kebijakan baru terkait kartu prabayar handphpone. Mulai 31 Oktober ini, masyarakat wajib melakukan registrasi ulang dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Untuk masyarakat Sukoharjo yang belum registrasi, monggo segera melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya.
Terkait hal itu, selama ini Kominfo sudah mengirim SMS “broadcast” pada pengguna kartu prabayar semua operator. SMS tersebut bersifat pengumuman jika per 31 Oktober masyarakat diwajibkan melakukan registrasi ulang kartu prabayar handphonenya. Registrasi ulang ini disinkronkan dengan BIK dan nomor KK.
“Saya punya dua nomor dan semuanya sudah saya registrasi beberapa waktu lalu. Biar tidak kelupaan,” ujar Puji Santoso, 46, warga Kecamatan Gatak.
Menurutnya, registrasi ulang tersebut cukup mudah karena tinggal mengirim SMS ke 4444. Menurutnya, format SMS tiap operator berbeda untuk nomor yang sudah aktif. Dia mencontohkan kartu simpatinya menggunakan format ULANG<spasi>NIK#no.KK#. Sedangkan untuk XL Axiata, format SMS-nya ULANG#NIK#No.KK.
Dari edaran Kominfo, untuk nomor yang sudah aktif operator Indosat, Smartfren dan Tri, format SMS-nya ULANG#NIK#No.KK#. Sedangkan untuk registrasi SIM Card perdana, untuk Indosat, Smartfren, dan Tri menggunkan format NIK#No.KK#. Untuk XL Axiata menggunkan format Daftar#NIK#No.KK, dan untuk Telkomsel Reg<spasi>NIK#No.KK#. Semuanya dikirim ke 4444.
“Informasinya jangka waktu registrasi ulang ini hingga tiga bulan ke depan,” ujar Puji. (erlano putra)
Facebook Comments