Alami Kecelakaan di Jalan Tol, Satu Orang Tersangka Kasus Trading Net89 Meninggal Dunia

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Seorang tersangka kasus trading Net89 berinisial HS, tutup usia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Tol Solo-Semarang. HS dinyatakan meninggal oleh RSUD Pandan Arang Boyolali Jawa Tengah, Minggu (30/10/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.


“Untuk tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (17/11/2022).

Ramadhan mengatakan, HS merupakan tersangka yang berperan sebagai sub-exchanger Net89 pada PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.

Delapan tersangka itu ialah pendiri atau pemilik Net89, PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Andreas Andreyanto (AA), Direktur Net89 PT SMI Lauw Swan Hie Samuel (LSHS), Founder Net89 PT SMI, Erwin Saeful Ibrahim (ESI)

Kemudian sub-exchanger Net89 PT SMI, David (D), Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AA), (HS), dan Ferdi Iwan (FI).


AA berperan sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk terkait skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Kemudian, LSH merupakan direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

ESI selaku founder Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI. Saat ini, ada 83 rekening dari delapan tersangka telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik.

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Mereka juga dijerat Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *