
Sukoharjonews.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk mengetahui kondisi lingkungan dan lokasi penyimpanan kunci kendaraan milik korban. Kasus tersebut diungkap Polres Sukoharjo dan mengamankan pelakunya.
Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas sinergi yang selama ini terjalin dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polres Sukoharjo berkomitmen memberantas berbagai tindak pidana, khususnya kejahatan 3C yang kerap meresahkan masyarakat.
“Salah satu perkara yang berhasil kami ungkap adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan modus pelaku merupakan karyawan di lokasi kejadian sehingga telah memahami situasi lingkungan, termasuk lokasi penyimpanan kendaraan dan kunci kendaraan milik korban,” ujar Kompol Tiswanti, Minggu (5/7/2026).
Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah sekaligus tempat usaha milik M. Muhlas yang berada di Dukuh Turi, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Korban, Sarjono, seorang karyawan swasta, kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 tahun 2023 berwarna merah setelah kendaraan tersebut dicuri pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sukoharjo, peristiwa bermula pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban mengembalikan mobil rental milik pemilik ruko. Setelah itu korban memarkirkan sepeda motornya di dalam ruko dan menyimpan kunci keyless di dalam laci lemari.
Namun, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat hendak menggunakan kendaraannya, korban mendapati sepeda motor beserta kunci keyless sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan diketahui kendaraan tersebut telah dibawa kabur pelaku pada Kamis (18/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku merupakan karyawan di lokasi tersebut sehingga telah mengetahui kebiasaan korban, posisi parkir kendaraan, hingga tempat penyimpanan kunci motor. Pengetahuan itu dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya tanpa perlu merusak maupun membobol sistem pengaman kendaraan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H-3158-NL tahun 2023 beserta satu buah kunci keyless. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp29,5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Menutup keterangannya, Kompol Tiswanti mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Ia mengingatkan agar kunci kendaraan tidak disimpan di tempat yang mudah diketahui orang lain serta mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana. (nano)













Facebook Comments