Yang Belum Tahu, Inilah Besaran Honor Badan Adhoc Pemilu 2024, Ada Kenaikan Dibanding Pemilu 2019

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan menambah jumlah honor bagi penyelenggara badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Pemerintah menyetujui usulan KPU, sebagaimana tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.


Adapun anggaran yang disampaikan KPU telah disetujui yakni untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Berikut kenaikan honor penyelenggara badan adhoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024:

Badan AdhocPemilu 2019Pemilu/Pilkada 2024
PPK
a. Ketua1.850.0002.500.000
b. Anggota1.600.0002.200.000
c. Sekretaris1.300.0001.850.000
d. Pelaksana850.0001.300.000
PPS
a. Ketua900.0001.500.000
b. Anggota850.0001.300.000
c. Sekretaris80.0001.150.000
d. Pelaksana750.0001.050.000
PANTARLIH800.0001.000.000
KPPS
a. Ketua550.000900.000
b. Anggota500.000850.000
c. Satlinmas500.000650.000
PPLN
a. Ketua8.000.0008.400.000
b.Anggota7.500.0008.000.000
c. Sekretaris7.000.0007.000.000
d. Pelaksana6.500.0006.500.000
PANTARLIH LN6.500.0006.500.000
KPPSLN
a. Ketua6.500.0006.500.000
b. Anggota6.000.0006.000.000
c. Satlinmas LN4.500.0004.500.000

KPU Sukoharjo berharap dengan kenaikan honor akan mendorong masyarakat ikut mendaftarkan diri dan pada akhirnya juga menyemangati kerja-kerja badan adhok dalam bertugas.


Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani menyampaikan, dalam Pemilu 2024, KPU Sukoharjo membutuhkan penyelenggara badan adhoc total sejumlah 29.691 orang.

“Perkiraan jumlah TPS pada Pemilu 2024 sejumlah 2.913 dengan prediksi 300 pemilih tiap TPS maka membutuhkan badan penyelenggara PPK sebanyak 60 orang, PPS sebesar 501 orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejumlah 20.391, dan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)/Pantarlih sebanyak 2.913. Sementara itu Satuan perlindungan Masyarakat (Satlinmas ) atau Linmas 5.826 orang,” jelasnya, Jumat (12/8/2022).

Meskipun rekrutmen PPK dan PPS baru berlangsung pada Oktober-Desember 2022, namun KPU Sukoharjo sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti ormas, Perguruan Tinggi. Diharapkan akan memperlancar proses rekruitmen dan masyarakat berpartisipasi mendaftarkan diri. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *