Yang Belum Tahu, Ini Hukum Anak Kecil Menjadi Imam Shalat

banner 468x60
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Sukoharjonews.com – Bagaimana jika anak kecil (sudah tamyiz), tetapi belum baligh, apakah boleh menjadi imam shalat berjamaah?

Hadits #411
Imam Anak Kecil Belum Baligh

عَنْ عَمْرو بْنِ سَلِمَةَ قَالَ: قَالَ أَبِي: جِئْتُكُمْ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقّاً،قَالَ: «فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآناً»، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآناً مِنِّي، فَقَدَّمُونِي، وَأَنَا ابْنُ سِتِّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ.

Dikutip dari Rumaysho, Minggu (2/11/2025), dari ‘Amr bin Salimah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa bapaknya berkata, “Aku sampaikan sesuatu yang benar-benar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bila waktu shalat telah datang, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan dan hendaknya orang yang paling banyak menghafal Al-Qur’an di antara kalian menjadi imam.” Amr berkata, “Lalu mereka memeriksa dan tidak ada seorang pun yang lebih banyak menghafal Al-Qur’an melebihi diriku. Kemudian mereka menyarankan padaku untuk maju menjadi imam, padahal usiaku masih enam atau tujuh tahun.” (HR. Bukhari, Abu Daud, dan An-Nasai) [HR. Bukhari, no. 4302; Abu Daud, no. 585; An-Nasai, 2:80].

Faedah hadits
1. Hadits ini menjadi dalil bahwa yang lebih banyak hafalan Al-Qur’an lebih didahulukan menjadi imam. Aqra’ dalam hadits lainnya yang dimaksudkan adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya. Namun, Imam Syafii rahimahullah mengatakan al-aqra’ dari kalangan sahabat adalah yang paling fakih.

2. Urutan yang menjadi imam dalam madzhab Syafii: (1) yang paling fakih, (2) yang paling banyak hafalan, (3) yang paling wara’, (4) yang paling tua, (5) yang paling baik nasabnya, (6) yang paling bagus penyebutannya, (7) yang paling bersih bajunya, (8) yang paling bagus suaranya, (9) yang paling bagus akhlaknya, (10) yang paling bagus wajahnya. Namun, jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih didahulukan. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 107.

3. Anak kecil sah menjadi imam dalam shalat fardhu jika memang ia pandai membaca Al-Qur’an, ia memahami Al-Qur’an, dan sudah tamyiz.

4. Anak kecil boleh mengimami orang dewasa dan yang berusia tua. Namun, imam anak kecil yang memimpin kaum baligh/ dewasa itu khilaful awla (menyelisihi hal yang utama).

5. Menjadi imam lebih utama daripada menjadi muazin. Karena muazin tidak diberikan syarat tertentu. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *