
Sukoharjonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyetorkan barang bukti uang dalam kasus korupsi PD Percada ke kas negara, Rabu 916/9/2026). Barang bukti uang disetorkan ke kas negara karena kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut diserahkan Kepala Kejari, Retno Setyowati ke kas negara melakui Bank BNI.
Usai serah terima uang, Kajari Sukoharjo, Retno Setyowati mengatakan, penyerahan tersebut merupakan kegiatan “Pemulihan Kerugian Negara dalam Perkara Penyalahgunaan Keuangan dan pengelolaan Kegiatan Usaha atau Bisnis pada Perumda Percada Sukoharjo tahun 2018-2023”.
“Penyerahan ini dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 79/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG tanggal 11 Agustus 2026, dengan terdakwa atas nama Hari Prasetiyo,” ujar Kajari.
Menurutnya, berdasarkan amar putusan pada poin ke-7, Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti berupa uang tunai yang disita dalam perkara dimaksud dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti atas diri Terdakwa.
Retnomengatakan, uang pengganti tersebut disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di Percada.
“kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen Kejari Sukoharjo dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Ardiansyah menambahkan, seperti diketahui dalam kasus tersebut terdapat dua tersangka, yakni mantan direktur Percada yang sudah meninggal dunia serta Hari Prasetiyo. Uang yang disetorkan tersebut untuk terdakwa Hari.
“Untuk terdakwa yang sudah meninggal dunia ada proses hukum perdata lain dalam upaya mengembalikan kerugian negara,” ujarnya. (nano)














Facebook Comments