
Sukoharjonews.com – Dalam artikel ini akan menjelaskan pengertian wudhu dan dalilnya. Wudhu adalah salah satu ibadah ritual dalam Islam yang bertujuan untuk menyucikan diri dari hadas kecil. Wudhu biasanya dilakukan sebelum ibadah yang mengharuskan adanya kebersihan dan kesucian dari hadas kecil bagi yang akan melakukan ibadah tersebut, seperti contoh shalat.
Pengertian Wudhu Secara Etimologi
Dilansir dari Bincang Syariah, Minggu (13/9/2026), secara etimologi, wudhu berasal dari kata wadha’ah [الوضاءة] yang berarti kebaikan dan kebersihan. Dalam istilah fikih, wudhu adalah menggunakan air pada anggota-anggota tubuh tertentu, seperti wajah, tangan, kepala, dan kaki, dengan cara yang tertentu pula. Atau bisa juga dikatakan Wudhu juga bisa diartikan sebagai perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu dengan maksud untuk membersihkan dan menyucikan.
Pengertian Wudhu Secara Syariah
Secara istilah, penegrtian wudhu adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu yang dimulai dengan niat untuk menghilangkan hadas kecil. Sementara itu, dalam mazhab Al-Hanafiyah Fiqih Thaharah, definisi wudhu adalah membasuh dan menyapu anggota tubuh tertentu menggunakan air.
الوضوء : الغسل والمسح على أعضاء مخصوصة
Artinya; Wudhu adalah : membasuh dan menyapu dengan air pada anggota badan tertentu.
Selanjutnya, dalam mazhab Maliki wudhu definisinya sebagai menggunakan air yang mencakup anggota badan tertentu.
الوضوء : طهارة مائية تتعلق بأعضاء مخصوصة -وهي أعضء أربعة- على وجه مخصوص
Wudhu’ adalah thaharah dengan menggunakan air yang mencakup anggota badan tertentu, yaitu empat anggota badan, dengan tata cara tertentu.
Sementara dalam mazhab Syafi’iyah mendefiniskannya sebagai penggunaan air pada anggota badan tertentu dimulai dengan niat tertentu:
الوضوء : استعمال الماء في أعضاء مخصوصة مفتتحا بالنية
Artinya; Wudhu adalah penggunaan air pada anggota badan tertentu dimulai dengan niat.
Dalil Wudhu
Perintah melaksanakan wudhu sebelum shalat terdapat dalam Surat Al-Maidah ayat 6. Ayat tersebut memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk berwudhu apabila hendak melaksanakan shalat. Perintah melaksanakan wudhu sebelum shalat terdapat dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”
ayat tersebut juga disebutkan bahwa wudhu merupakan salah satu cara untuk membersihkan diri dari hadas kecil. Hadas kecil adalah keadaan seseorang yang tidak suci karena keluarnya najis dari tubuh, seperti air mani, kencing, dan kotoran.
Wudhu memiliki banyak manfaat, baik secara spiritual maupun fisik. Secara spiritual, wudhu dapat mensucikan diri dari hadas kecil dan meningkatkan kekhusyukan dalam beribadah. Secara fisik, wudhu dapat membersihkan tubuh dari kotoran dan bakteri, serta menyegarkan tubuh.
Semoga penjelasan terkait pengertian Wudhu dan dalilnya ini memberikan pencerahan pada kita semua, untuk senantiasa melazimi wudhu dalam segala aktivitas yang bernilai ibadah. (nano)














Facebook Comments