Warga Bendosari Gugat Pemkab, Simak Disini Peyebabnya

Salah satu ruas jalan di Desa Mertan, Kecamatan Bendosari yang akan dilebarkan.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari mengalami hambatan. Pasalnya, belum semua warga yang lahannya terkena proyek peningkatan jalan tersebut sepakat dengan nilai ganti rugi. Bahkan, ratusan warga diantaranya justru melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Warga tidak bisa menerima besaran ganti rugi yang diberikan Pemkab sesuai hasil penilaian Tim Apraisal.

Gugatan sendiri dilayangkan karena warga menilai ganti rugi terlalu rendah. “Pada intinya warga tidak sepakat dengan nilai ganti rugi berdasarkan penilaian tim apraisal,” ujar salah salah satu warga penggugat Purwanto, kamis (20/12).

Dikatakan Purwanto, warga penggugat yang masuk dalam kelompoknya terdiri dari 49 warga. Terdiri dari warga Dukuh Bleki, Gempol, Karangtengah, Juron, dan Krangkeng. Semuanya masuk Kecamatan Bendosari. Purwanto mengaku, dari informasi yang dia terima ada dari kelompok warga lain yakni dukuh Bakalan yang juga ikut menggugat sebanyak 66 orang. Purwanto sendiri sudah memberikan kuasa hukum pada pengacara.

Purwanto juga mengatakan, warga sepakat jika ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan harapan. Nilainya terlalu rendah yakni untuk harga tanah pekarangan Rp250 ribu/meter persegi. Sedangkan untuk tanah sawah Rp150 ribu/meter persegi. Padahal, dari jual beli yang pernah dilakukan warga sebelumnya, satu meter tanah pekarangan mencapai Rp 600 ribu/meter persegi dan untuk tanah sawah Rp500 ribu/meter persegi.

“Atas dasar itulah warga menolak ganti rugi yang diberikan karena terlalu rendah,” tegasnya.

Menurutnya, ketidakpuasan warga bermula saat mereka dikumpulkan untuk musyawarah oleh BPN Sukoharjo. Warga diberikan tawaran ingin ganti rugi dengan barang atau uang. Saat itu, warga sepakat memilih uang. Setelah itu, warga diberikan amplop tertutup. Setelah dibuka ternyata berisi ganti rugi tanah per meter persegi Rp250 ribu. Dibawahnya ada pernyataan setuju atau tidak setuju. Dalam surat itu tertulis kalau tidak setuju selambat-lambatnya 14 hari menggugat ke PN Sukoharjo.

Sedangkan kuasa hukum 49 warga penggugat Brestiara Ganindya menambahkan, dalam gugatan yang dilayangkan pada Pemkab pihaknya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2016. Selain itu, pihaknya juga sudah mendaftarkan gugatannya pada 13 Desember 2018 lalu ke PN Sukoharjo. Maksimal sidang akan dilaksanakan dalam waktu 30 hari dan sidang pertama pembacaan gugatan sudah dilakukan hari ini, Kamis (20/12). (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments