Tak Berkategori  

Waduh, Pengacara TIPU UGM yang Gugat Ijazah Jokowi jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Akademik

banner 468x60
Pemgacara yang laporkan ZM ke Polres Sukoharjo, Asri Purwanti.

Sukoharjonews.com – Polres Sukoharjo menetapkan seorang pengacara berinisial ZM sebagai tersangka pemaksuan dokumen akademik. Diketahui, ZM merupakan salah satu pengacara yang masuk dalam Tolak Ijzah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

ZM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke polisi oleh sesami pengacara, Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023 silam. ZM dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen akademik terkait proses pendidikan saat dirinya menempuh studi S1 di Universitas Surakarta (UNSA).

“Kami sudah melaporkan sejak 16 Oktober 2023, dan kasus ini cukup tersendat karena yang bersangkutan saat itu ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” ujar Asri, Rabu (23/4/2025).

Menurut Asri, surat penetapan tersangka akhirnya diterima pada 21 April 2025. Asri juga mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 ayat 2 KUHP karena tersangka menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain, yang ternyata berasal dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” paparnya.

Asri menyebut, kecurigaan terhadap dokumen pendidikan ZM muncul sejak tahun 2019. Saat itu, ia melakukan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang dan mendapatkan informasi ZM adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke UNSA.

“Tapi setelah kami telusuri lebih lanjut ke UMS, ternyata ZM tidak pernah kuliah di sana. NIM yang ia gunakan ternyata milik Anton Wijanarko, mahasiswa yang sudah Drop Out dari UMS,” ungkapnya.

Disisi lain, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin membenarkan penetapan status tersangka terhadap ZM.

“Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan mempersiapkan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya.

AKP Zaenudin menegaskan, ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *