Ternyata Begini, Cerita Sebenarnya Kasus Polisi Solo Tembak Polisi Wonogiri di Sukoharjo

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Semarang) – Kasus penambakan terhadap anggota Polres Wonogiri oleh anggota Resmob Polresta Solo terungkap. Simpang siur mengenai kasus penembakan tersebut sudah ditangani oleh Propam Polda Jateng. Polda memastikan kasus penembakan terhadap Bripda PS karena sebagai pelaku tindak pidana pemerasan yang dilaporkan ke Polresta.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyampaikan bahwa penembakan terjadi saat akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan para rekannya. “Jadi, peristiwa itu bermula dari laporan diduga korban pemerasan ke Polresta Solo,” ujar Iqbal dikutip dari Antara, Kamis (21/4/2022).

Dijelaskan Iqbal, korban pemerasan mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PS bersama beberapa rekannya. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut dia, anggota Resmob Polresta Solo melaksanakan upaya penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.

PPS sendiri beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil, masing-masing SNY (22) warga Kabupaten Semarang, ES (36) warga Kabupaten Pati, serta RB (43) dan TWA (39) warga Kota Solo
Komplotan tersebut diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Solo agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.

Upaya penangkapan terhadap komplotan itu, menurut Iqbal, sudah dilakukan sesuai prosedur. “Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan,” terang Iqbal.

Bahkan, lanjut Iqbal, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan. “Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil,” katanya.

Tembakan tersebut melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya itu. Bripda PS kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan.

“Pihak rumah sakit ternyata melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” katanya.

Saat ini, seluruh anggota komplotan pelaku pemerasan itu sudah ditangkap. Para pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun Bripda SSP sendiri, lanjut Iqbal, merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri dan beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *