Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak 10 anggota Polres Sukoharjo dikurung selama 7 hari. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil sidang yang dipimpin Wakapolres Sukoharjo, Kompol M Ifan Hariyat. Mereka dihukum karena terbukti melakukan tindakan indisipliner sebagai anggota kepolisian.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, tidak ada anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang tahun 2017. Tetapi ada 10 anggota polisi yang dihukum kurungan selama tujuh hari karena melakukan tindakan indispliner. Kapolres menegaskan, tidak akan segan-segan menghukum anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner.
“Anggota yang melakukan pelanggaran dan tidak menegakkan disiplin diberi sanksi sesuai tingkatan,” tutur AKPB Iwan Saktiadi di sela Upacara Kenaikan Pangkat di Mapolres Sukoharjo, Rabu (3/1).
Sedangkan, bagi anggota yang berprestasi mendapat reward atau penghargaan. Kapolres mengatakan, setiap hari Senin selalu memberikan penghargaan bagi anggota berprestasi. Penghargaan diberikan untuk mendongkrak kinerja anggota kepolisian.
Sementara itu, tercatat sebanyak 18 personel Polres Sukoharjo dinyatakan naik pangkat. Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ini merupakan bentuk penghargaan pimpinan atas dedikasi dan pengabdian anggota selama melaksanakan tugas. AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, 18 personel berprestasi itu berasal dari berbagai bagian, satuan fungsi dan jajaran Polsek di Polres Sukoharjo.
“Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ini merupakan penghargaan kepada anggota Polri dalam rangka peningkatan sumber daya manusia yang didasari atas prestasi kinerja yang telah ditunjukkan,” terang kapolres.
Kapolres menjelaskan, kenaikan pangkat ini bukan merupakan hak secara rutin diberikan kepada anggota. Namun sebagai wujud penghargaan pimpinan atas dedikasi dan pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Kapolres berharap, kenaikan pangkat ini dapat menambah tanggung jawab dan meningkatkan profesionalisme sebagai anggota Polri. (Sofarudin)
Facebook Comments