Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan klarifikasi kepada anggota partai politik (parpol) yang belum dapat dipastikan keanggotaannya karena kegandaan eksternal. Klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. Proses klarifikasi soal kegandaan data eksternal tersebut dilakukan secara langsung dengan menghadirkan parpol dan orang yang namanya masuk dalam keanggotaan ganda eksternal tersebut.
“Data ganda eksternal merupakan sebutan bagi keanggotaan data ganda seseorang, di mana nama dan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terdaftar di lebih dari satu partai politik,” jelas Komisioner KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, hari Senin (5/9/2022) adalah hari terakhir klarifikasi terhadap anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya. Hal itu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mekanisme kerja klarifikasi kegandaan data eksternal ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan menjadi anggota parpol tertentu. Misalnya ada nama dan NIK Si Fulan masuk kedalam sipol beberapa partai politik. Untuk itu, KPU menindaklanjuti dengan mekanisme menanyakan/klarifikasi kepada yang bersangkutan. Nantinya yang bersangkutan harus memilih salah satu parpol.
KPU Sukoharjo telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 23 partai politik yang berada di sipol calon peserta partai politik Pemilu 2024. Hasil verifikasi administrasi, terdapat 11 parpol dengan 49 keanggotaan ganda eksternal yang tercatat dalam Sipol tingkat kabupaten. KPU telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada 11 parpol untuk menghadirkan anggotanya tersebut.
Sementara itu, Parpol yang datang melakukan klarifikasi ke KPU Sukoharjo hingga Senin pukul 23.59 WIB ada enam, yakni Partai NasDem, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan PKS.
“Kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak baik jajaran KPU, Bawaslu dan juga parpol yang telah berpartisipasi menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda.
Nuril mengatakan, setelah dilakukan perekapan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten Sukoharjo kepada KPU Provinsi pada tanggal 7-8 September 2022. Dilanjutkan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Provinsi kepada KPU RI. (nano)
Facebook Comments