Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilgub 1.781.606 KTP

Ketua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo memberikan penjelasan seputar pencalonan melalui jalur perseorangan di RM Embun Pagi Sukoharjo, Jumat (13/10).

Sukoharjonews.com – Ingin maju dalam Pemilihan Gubernur (Ppilgub) Jateng?Jangan khawatir jika tidak mendapatkan dukungan partai politik (Parpol) karena bisa maju melalui jalur perseorangan. Hanya saja, jalur ini harus mendapatkan dukungan sebanyak 1.781.606 KTP. Dukungan tersebut minimal tersebar di 18 kabupaten/kota.

“Persentase dukungan calon perseorangan Pilgub diatur 6,5% dari jumlah pemilih,” terang Ketua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo saat melakukan sosialisasi di RM Embun Pagi Sukoharjo, Jumat (13/10).

Dia mengatakan, penghitungan jumlah dukungan tersebut mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir. Yakni, DPT Pilpres di 7 kabupaten/kota 2014 sebanyak 5.548.457, DPT Pilkada 2015 di 21 kabupaten/kota sebanyak 15.473.304, DPT Pilkada 2017 di 7 kabupaten/kota 6.387.555 jiwa sehingga jumlahnya mencapai 27.409.316 orang. Angka tersebut dikalikan 6,5% sehingga muncul angka 1.781.605,54 yang dibulatkan menjadi 1.781.606.

Lebih lanjut Joko memaparkan, sesuai tahapan Pilgub yang sudah ditetapkan, pengumuman syarat minimal dukungan dan persebaran akan diumumkan pada 9-22 Nopember mendatang. Selanjutya, penyerahan syarat dukungan pada 22-26 Nopember dan penelitian syarat dukungan 22 Nopember hingga 28 Nopember.

Dikatakan Joko, tentang penghitungan jumlah dukungan bagi calon perseorangan tersebut diatur dalam PKPU No 3/2017 Pasal 8-11. Dalam PKPU tersebut mengatur KPU Provinsi menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan penyebaran bagi paslon perseorangan dengan keputusan. Keputusan berdasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT pemilu atau pemiihan terakhir.

“Provinsi yang seluruh wilayah daerah belum menyelenggarakan Pilkada yang provinsinya tidak menggelar Pilgub, penghitungan syarat jumlah dukungan dilakukan menggunakan DPT pada Pilpres,” jelasnya.

Lebih lanjut menurut Joko, untuk provinsi yang sebagian daerah menyelenggarakan Pilkada, penghitungan syarat jumlah dukungan dilakukan dengan menggunakan DPT daerah yang telah menggelar Pilkada dan DPT Pilpres bagi daerah yang belum menggelar Pilkada. Sedangkan daerah dimana provinsinya telah melaksanakan Pilkada, penghitungan syarat jumlah dukungan dilakukan dengan menggnakan DPT Pilgub.

“Dukungan warga hanya bisa diberikan pada satu pasangan calon perseoranga saja,” tambahnya. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *