Ragam  

Sukoharjo Canangkan 37 Kampung Tangguh Anti Narkoba, Dipusatkan di Desa Gumpang

Pencanangan 37 Kampung Tangguh Anti Narkoba Kabupaten Sukoharjo oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Selasa (22/8/2023).

Sukoharjonews.com (Kartasura) – Sebanyak 37 kampung dicanangkan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba. Pencanangan dipusatkan di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Selasa (22/8/2023). Pembentukan kampung tangguh anti narkoba dinisiasi oleh Polres Sukoharjo.


Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menyampaikan pencanangan kampung tangguh anti narkoba di Kabupaten Sukoharjo merupakan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Sukoharjo. Selain itum juga untuk menghindarkan generasi muda terjerumus narkoba.

“Total ada 37 kampung yang dicanangkan sebagai kampung tangguh anti narkoba,” ujarnya.

Kapolres berharap dengan adanya kampung tangguh anti narkoba dapat menekan peredaran narkoba di Sukoharjo. “Acara ini merupakan langkah konkret upaya pemerintah daerah dan kepolisan Sukoharjo untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan seiring dengan adanya kemajuan teknologi dan bidang kehidupan lain, berkembang pula permasalahan sosial di masyarakat sebagai dampaknya.


“Salah satu dampaknya adalah maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Etik.

Menurutnya, untuk mengantisipasi masalah peredaran narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja, namun juga tugas seluruh masyarakat. Dalam upaya untuk menekan penurunan angka pemakai dan pengedar narkoba dibentuklah kampung tangguh anti narkoba dengan melibatkan peran masyarakat secara langsung.

“Dengan adanya kampung-kampung tangguh anti narkoba saya harap sinergi antara pemerintah dan warga mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkoba,” ujarnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *