Soal Kasus Penipuan Investasi Rp15,9 Triliun KSP Indosurya, Ini Penjelasan Polri

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Para tersangka kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diketahui bebas dari rumah tahanan (rutan) katena masa penahanannya telah habis. Meski begitu, Polri menegaskan kasus tersebut tetap berjalan.


Adapun dua tersangka yang bebas dari penahanan Rutan ialah Ketua KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, Cipta June Indria. Sementara satu orang tersangka yakni Manajer Direktur KSP, Suwito Ayub masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi petunjuk terakhir yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (28/6/2022).

Dedi menjelaskan, para tersangka bebas karena JPU menyatakan barang bukti belum lengkap untuk dilanjutkan ke persidangan. Henry dan June menjalani tahanan sejak 25 Februari 2022 sampai 24 Juni 2022.

Polri pun akan terus berkoordinasi intensif dengan JPU dalam upaya pemenuhan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara hingga tuntas dan dinyatakan lengkap.

Dedi menyatakan, akan terus mengakomodir laporan para korban lain yang belum terakomodir dalam penyidikan yang telah berjalan dengan melakukan penyidikan secara parsial sesuai dengan tempus dan locus masing-masing laporan polisi.

“Kami akan melakukan upaya paksa dalam upaya kasus lain yang dipandang perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, serta melakukan pengawasan terhadap mobilitas dan keberadaan para tersangka,” tegas Dedi.


Selain itu, Polri juga melakulan pencekalan terhadap para tersangka untuk mencegah tersangka ke luar negeri, serta mengintensifkan koordinasi dengan Interpol terhadap tersangka Suwito terkait penerbitan red notice.

Menurut Dedi, KSP diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin dan yang berujung pada gagal bayar.

Polri pun telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan aset yang diduga sebagai hasil kejahatan senilai Rp2,178 triliun. Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun.

“Mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 investor,” ungkap Dedi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun.

Dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Diancam dengan pidana penjara paling lama selama 20 tahun. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *