Ragam  

Ramai di Medsos, Petani di Sukoharjo Terkena Tilang Elektronik Saat Berada di Sawah

Tilang ETLE menggunakan kamera handphone. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tilang elektronik Etle memakan korban seorang petani di Kabupaten Sukoharjo yang tengah melintas di persawahan. Petani tersebut terkena tilang Etle karena tidak mengenakan helm saat berada di area persawahan.


Petani tersebut baru tahu mendapat tilang setelah mendapat surat tilang dari Satlantas Polres Sukoharjo. Surat tilang elektronik tersebut kemudian diunggah di media sosial Twitter yang kemudian ramai. Dalam surat tilang yang diunggah, pengguna motor itu melanggar pasal 291 ayat 91) Jo pasal 106 ayat (6) tidak mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia.

Atas tilang tersebut, netizen menanggapinya. Mereka mempertanyakan tilang yang diberikan ke pengendara tersebut. Pasalnya, saat itu pengendara melintas di jalan yang ada di tengah sawah.

“Bapak neng sawah dikirimi surat tilang lur (bapak ke sawah dikirimi surat tilang luur)…Padahal neng sawah niliki wong tandur (Padahal ke sawah melihat orang tanam padi),” tulis netizen dalam unggahan di Twitter.

Atas unggahan tersebut, tanggapan netizen pun beragam dan mempertanyakan perihal tilang elektronik tersebut.

“Serius takon, asline ada aturan penilangan di jalan terntu ga sih? Misal jalan antar provinsi, atau jalan kota. Kalau di jalan antar desa juga d atur engga? Nek ngene mesakne warga seng intak intik nyang sawah,” tulis akun @bonse_mfs.


Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan terkait masalah tersebut menyampaikan jika Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

Menurutnya, jika ada penumpang yang melanggar aturan tersebut, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.

Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga dipenjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:

“Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

“Kita senantiasa patroli di wilayah Sukoharjo untuk menekan fatalitas laka. Harapan kami dengan itu tingkat fatalitas laka akan menurun dan akan berimbas baik kembali kpd masyakat,” jelas AKBP Wahyu.

Juga perlu diketahui, bunyi pasal 108 ayat 8 adalah “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memnuhi standar nasional”. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *