
Sukoharjonews.com – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menunjuk Kantor Hukum Patra M Zen & Partners dan JG Partner sebagai kuasa hukum.
Patra M Zen dan Jonggi Siallagan selepas penetapan selaku kuasa hukum menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus penanganan Sritex.
“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi sikap pemerintah yang sejak pertama kali kasus ini merebak, telah memerintahkan penyelamatan Sritex,” ujar Patra, Senin (13/1/2025)
“Kami berpendapat hal tersebut sangat pantas dilakukan, mengingat kontribusi Sritex yang sangat besar kepada masyarakat, pemerintah dan dunia usaha Indonesia selama 58 tahun,” sambungnya.
Patra juga menegaskan, pihaknya mendukung penyelamatan Sritex karena melalui produk-produk Sritex yang berkualitas tinggi, industri tekstil Indonesia mendapatkan perhatian dan tempat didunia internasional.
Lebih lanjut, Patra menilai dalam proses hukum yang sedang dijalani Sritex saat ini terdapat halangan dan hambatan yang signifikan.
“Kami menilai kurator Sritex tidak memiliki visi dan kemauan untuk menyelamatkan Sritex. Kami bahkan menduga, kurator telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana.”
“Untuk itu, kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kepentingan klien kami,” pungkasnya.
Seperti diketahui, setelah kasasi Sritex ditolak MA, Sritex memutuskan untuk mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis pailit dari Pengadilan Niaga Semarang. (nano)
Facebook Comments