Ragam  

Pengumuman, Mulai Juli 2025 Tarif PDAM Sukoharjo Naik, Berikut Ini Besarannya

Direktur PDAM Sukoharjo, Mat Hasyim.

Sukoharjonews.com – Tarif Perumda Air Minum Tirta Makmur atau PDAM Sukoharjo naik per 1 Juli mendatang. Terkait kenaikan tersebut, PDAM tengah melakukan sosialisasi kepasa pelanggan.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Makmur Sukoharjo Mat Hasyim, mengatakan, dalam kenaikan tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan. Antara lain dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas dan keterjangkauan (4K) sebagai akibat meningkatnya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dari tahun 2019 sampai 2024, inflasi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) industri, kenaikan harga barang-barang operasional PDAM, kenaikan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) dari Perum Jasa Tirta, serta kenaikan biaya pemeliharaan dan operasional lainnya.

“Penyesuaian tarif terakhir kali dilakukan tahun 2018 dan sudah tidak sesuai dengan kondisi perusahaan saat ini,” ujar Mat Hasyim, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 900/315 Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur tahun 2025 maka rekening air bulan Juli 2025 tahun 2025 yang dibayarkan pada bulan Agustus 2025 diberlakukan penyesuaian tarif.

Untuk rinciannya, tarif air minum kelompok 1 sosial umum 0-10 meter kubik hingga diatas 30 meter kubik Rp1.600. Sosial khusus 0-10 meter kubik Rp1.600, 11-20 meter kubik Rp2.350, 21-30 meter kubik Rp2.700, diatas 30 meter kubik Rp3.250. Rumah tangga 1 pemakaian air 0-10 meter kubik Rp2.200, 11-20 Rp3.000, 21-30 meter kubik Rp4.700, diatas 30 meter kubik Rp5.600.

Kelompok II rumah tangga 2 pemakaian air 0-10 meter kubik Rp3.400, 11-20 meter kubik Rp4.300, 21-30 meter kubik Rp5.950, diatas 30 meter kubik Rp7.000. Rumah tangga 3 pemakaian air 0-10 meter kubik Rp4.400, 11-20 meter kubik Rp6.500, 21-30 meter kubik Rp7.000, diatas 30 meter kubik Rp7.750.

Kelompok III rumah tangga 4 pemakaian air 0-10 meter kubik Rp5.250, 11-20 meter kubik Rp6.850, 21-30 meter kubik Rp8.600, diatas 30 meter kubik Rp8.900. Instansi pemerintah 0-10 meter kubik Rp7.200, 11-20 meter kubik Rp8.000, 21-30 meter kubik Rp8.600 dan diatas 30 meter kubik Rp8.900. Niaga kecil 0-10 meter kubik Rp8.450, 11-20 meter kubik Rp9.000, 21-30 meter kubik Rp10.000, diatas 30 meter kubik Rp12.000. Niaga besar 0-10 meter kubik Rp9.550, 11-20 meter kubik Rp10.000, 21-30 meter kubik Rp11.000, diatas 30 meter kubik Rp13.000. Industri 11-20 meter kubik Rp11.800, 21-30 meter kubik Rp12.400, diatas 30 meter kubik Rp13.600.

“Kelompok IV komersial dan non komersial tarif pemakaian air ditetapkan sesuai dengan tarif kesepakatan,” ujarnya.

Selain kenaikan tarif pemakaian air, pelanggan juga dibebani biaya administrasi Rp7.500. Keseluruhan tarif dan beban biaya administrasi dibayarkan pelanggan setiap bulan saat pembayaran.

“Rekening air bulan Juli 2025 tahun 2025 yang dibayarkan pada bulan Agustus 2025 diberlakukan penyesuaian tarif baru ini,” kata Mat Hasyim.

Perumda Air Minum Tirta Makmur atau PDAM Sukoharjo saat ini di bulan Juni 2025 sedang melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelanggan. Sosialisasi dilakukan petugas dengan penyampaian informasi secara langsung kepada pelanggan dan menyebar brosur kenaikan tarif air minum. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *