Pengisian Perangkat Desa Dilakukan Tahun 2018

Wakil Bupati Sukoharjo Purwadi SE MM saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perdes di Pendopo Graha Satya Praja, Selasa (14/11).

Sukoharjonews.com – Pemkab Sukoharjo telah merampungkan regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian Perdangkat Desa (Perdes). Rencaanya, pengisian Perdes mulai dilakukan tahun 2018 nanti. Saat ini, Permkab sudah memiliki payung hukum berupa Perda No 10/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perdes serta Perbup No 72/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 19/2016.

“Dengan beberapa pengaturan tersebut, saya harap pelaksanaan pengisian Perdes dilaksanakan dengan baik,” pesan Wakil Bupati Sukoharjo Purwadi SE MM saat Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perdes di Pendopo Graha Satya Praja, Selasa (14/11).

Lebih lanjut dikatakan Wabup, secara gatis besar alur pengangkatan perangkat desa dengan tahapan, kades membentuk tim pengangkatan perdes, tim melaksanakan penjaringan dan penyaringan, hasil penjaringan dilaporkan kepada kades, Kades mengajuian permohonan rekomendasi pada camat, dan rekomendasi camat sebagai dasar kades mengangkat perdes.

Sedangkan beberapa pengaturanb khusus terkait pengangkatan perdes yang perlu diperhatikan antara lain pendaftar perdes bisa dari daerah manapun, tapi untuk pendaftar pada lowongan kepala dusun yang bukan penduduk dusun setempat wajib tinggal di dusun setempat setelah diangkat menjadi perdes. Pada tahapan penyaringan bakal calon perdes menjadi calon perdes dilaksanakan melalui seleksi tertulis yang dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perdes. Penyusunan materi seleksi tertulis dikonsultasikan kepada camat.

“Selanjutnya, masing-masing unsur baik Kades, Tim Pengangkatan Kades dan Camat untuk dapat memahami tugas dan fungsinya sehingga pelaksanaan kegiatan pengangkatan Perdes dapat terlaksana denhgan baik,” pesannya.

Purwadi menambahkan, pengisian Perdes akan dilaksanakan untuk posisi yang mengalami kekosongan. Untuk itu, dia berharap dalam proses pengisian tersebut dilaksanakan secara transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli). Purwadi meminta tim untuk berhati-hati karena saat ini sudah ada Tim Saber Pungli.

Sedangkan Asisten I Sekda Pemkab Sukoharjo Hasni menyampaikan, terbitnya UU No 6/2014 tentang Desa membawa konsekuensi terbitnya peraturan-peraturan baru tentang desa. Peraturan tersebut ada yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Khusus tentang pengaturan Perdes, di Sukoharjo telah diundangkan Perda No 19/2016 tentang Pegangkatan dan Pemberhentikan Perdes.

“Perda itu juga telah ditindaklanjuti dengan Perbup No 72/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 19 Tahun 2017 tersebut. Itulah yang disosialisasikan pada Kepala Desa hari ini,” ujarnya. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *