Pendaftaran PPPK Guru dan Non Guru Resmi Dibuka, Berikut Ini Syarat, Cara dan Alur Pendaftarannya

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dibuka bersama CPNS. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) menyampaikan jika formasi PPPK mendapat kuota lebih besar dibandingkan CPNS. Rinciannya, 531.076 untuk PPPK Guru dan 20.960 PPPK Non-Guru.




PPPK Non Guru (Fungsional)
Berdasarkan website Kemenpan dan RB, ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK Non Guru adalah warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Syarat umumnya adalah:

– WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
– Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai swasta
– Tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
– Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku
– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK. Calon pelamar sendiri hanya boleh mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan. Selain syarat di atas, calon pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun pada bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
– Minimal jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
– Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasra/lembaga swasadaya non-pemerintah/yayasan.


Pada seleksi PPPK Non Guru, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus, tetapi bisa mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia. Seleksi PPPK Non Guru juga sama dengan seleksi CPNS, menggunakan website sscasn.bkn.go.id dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.

Dalam seleksi PPPK Non Guru hanya terdapat dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

PPPK Guru
Untuk PPPK Guru, ada empat jenis peserta yang berhak mendaftar pada seleksi tahun ini, yaitu:
– THK-II sesuai database THK-II di BKN
– Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
– Guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
– Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Seleksi kompetensi akan menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN. Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali. Perlu diketahui, peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri. Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG. Sementara, Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II.


Alur pendaftaran PPPK Non Guru
Melansir dari laman sscasn.bkn.go.id dan Permenpan RB No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional berikut ini alur pendaftaran PPPK Non Guru 2021.

1. Daftar akun melalui portal SSCASN
Sebelum mendaftar PPPK Non Guru 2021, perlu memiliki akun SSCASN. Caranya buka https://sscasn.bkn.go.id/. Pendaftaran akun mulai dibuka pada 30 Juni – 14 Juli 2021. Setelah membuat akun, lengkapi biodata dan mengunggah swafoto serta segala syarat yang ditentukan.

2. Daftar formasi
Pendaftaran formasi dengan cara memilih jenis seleksi PPPK Non Guru 2021 dan formasi. Informasi daftar formasi PPPK Non Guru 2021 bisa mulai diakses pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

3. Unggah dokumen
Unggah semua dokumen yang dipersyaratkan untuk formasi PPPK Non Guru 2021. Jangan lupa cek resume dan cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Tunggu hasil seleksi administrasi
Tunggu hasil seleksi administrasi yang dilakukan panitia. Panita memverifikasi data pelamar dan dijadwalkan mengumumkan hasilnya, pada 28-29 Juli 2021.


Bagi pelamar yang dinyatakan lulus harus melakukan cetak Kartu Ujian. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi, pada 30 Juli – 1 Agustus 2021. Kemudian, panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dan pengumuman hasil akhir pada 30 Juli-9 Agustus 2021.

4. Seleksi kompetensi teknis PPPK Non Guru 2021

Setelah dinyatakan lulus, pelamar akan melaksanakan seleksi kompetensi teknis. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Non Guru dijadwalkan setelah SKD selesai di masing-masing titik.

5. Pengumuman kelulusan PPPK Non Guru 2021

Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi teknis yang dijadwalkan pada 15-17 Desember 2021. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat membuat sanggahan terhadap hasil seleksi kompetensi teknis. Masa sanggah dijadwalkan pada 20-22 Desember 2021.

Panitia lalu mengumumkan hasil akhir pascasanggah pada 30-31 Desember 2021. Pelamar yang dinyatakan lulus selanjutnya harus melakukan pemberkasan atau pengisian DRH pada 1-18 Januari 2022. Selanjutnya, usul penetapan NIP/NI PPPK akan dijadwalkan pada 19-18 Februari 2021.

Namun, jadwal tersebut dapat berubah sesuai dengan realisasi kegiatan. Bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi PPPK non guru 2021 segera persiapkan diri baik-baik.


Alur pendaftaran PPPK Guru:

1. Daftar Akun
Langkah pertama yang harus dilakukan pendaftar yang ingin melakukan seleksi PPPK Guru adalah mendaftar akun.

Sama seperti pendaftaran CPNS, pendaftar PPPK Guru bisa mendaftar akun di situs SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id. Setelah berhasil membuat akun, pendaftar harus masuk ke SSCASN (login) dan melengkapi biodata serta mengunggah foto.

2. Pendaftaran Formasi
Setelah berhasil melengkapi tahap pertama, pendaftar melanjutkan alur kedua yakni mendaftar formasi. Pada tahap ini, pendaftar harus memilih jenis seleksi, dan memilih formasi jika kolom formasi masih kosong.

Setelah itu, pendaftar harus mengisi data Dapodik atau THK II, serta data pendidikan (jika data Pendidikan kosong, lengkapi form pada link yang tersedia). Kemudian, setelah data-data tersebut lengkap, pendaftar harus mengunggah dokumen, mengecek kembali resume, dan mengakhiri pendaftaran.

Terakhir, pendaftar mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.


3. Seleksi Administrasi
Setelah melalui pendaftaran formasi, pendaftar akan masuk dalam tahap seleksi administrasi.
Dalam tahap ini, panitia seleksi akan memverifikasi data, dan mengumumkan apakah pendaftar lulus atau tidak.

Jika dinyatakan tidak lulus, pendaftar bisa melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi. Kemudian panitia akan kembali mengumumkan hasil dari sanggahan. Sedangkan jika dinyatakan lulus, pendaftar bisa mencetak kartu ujian dan mengikuti seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama.

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
Pada tahap ini, pendaftar akan melakukan ujian seleksi kompetensi teknis tahap pertama, dan panitia akan mengumumkan hasil ujiannya.

Jika dinyatakan tidak lulus, pendaftar dapat menyanggah hasil seleksi dan panitia akan kembali mengumumkan hasil dari sanggahan seleksi. Perlu dicatat, pengumuman terakhir itu sudah bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Sedangkan jika dinyatakan lulus, pendaftar dapat melakukan pemberkasan.


5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
Setelah dinyatakan lolos seleksi kesempatan pertama, pendaftar akan masuk dalam seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua. Sementara bagi para pendaftar yang dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, harus memilih kembali formasi dan mencetak kartu ujian.

Kemudian, pendaftar akan menjalani seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, dan panitia akan mengumumkan hasilnya. Jika dinyatakan tidak lulus, pendaftar bisa menyanggah hasil seleksi kompetensi, dan panitia pun akan mengumumkan hasil sanggah yang bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.

Sedangkan bagi yang dinyatakan lulus seleksi kesempatan kedua ini, pendaftar harus melakukan pemberkasan.

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Bagi yang tidak lulus seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, pendaftar bisa mengikuti kembali uji kompetensi teknis kesempatan ketiga.

Pendaftar harus memilih kembali formasi yang masih kosong, melakukan ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga, dan panitia akan mengumumkan hasilnya. Jika dinyatakan tidak lulus, pendaftar bisa menyanggah hasil seleksi, dan hasil akhir dari sanggahan yang bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat akan diumumkan kembali oleh panitia.

Sedangkan jika dinyatakan lulus seleksi kompetensi kesempatan ketiga, pendaftar harus melakukan pemberkasan.

7. Optimalisasi Formasi
Tahap ini hanya dilakukan jika jumlah formasi PPPK Guru yang dibutuhkan belum terpenuhi.
Nantinya, panitia akan mengurutkan peringkat peserta yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi teknis.

Setelah itu, panitia akan mengumumkan kembali hasil sanggahan yang bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Kemudian bagi pendaftar yang dinyatakan lulus, harus melakukan pemberkasan. (*)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *