Pemkab Klaten Buka Kembali Pasar Hewan, Ini Syarat Hewan Bisa Masuk Pasar

Ilustrasi. (Foto: Dok Pemkab Klaten)

Sukoharjonews.com (KLaten) – Setelah beberapa ditutup karena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemkab Klaten, Jawa Tengah memutuskan membuka kembali kegiatan pasar hewan mulai Rabu (29/6/2022). Tidak asal memutuskan, dibukanya kembali pasar hewan dalam rangka menyambut pelaksanaan ibadah kurban Idul Adha yang tinggal dua pekan lagi.


Keputusan pembukaan kembali pasar hewan disampaikan Bupati Klaten, Sri Mulyani saat pencanangan vaksinasi PMK di Desa Socokangsi, Kecamatan Jatinom, Selasa (28//6/2022) lalu.

“Dalam rangka persiapan Idul Adha, pasar hewan di Kabupaten Klaten kembali dibuka. Dengan dibukanya pasar hewan, masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban tidak kesulitan mencari hewan kurban dan tercukupi dari peternak lokal,” jelasnya dikutip dari laman Pemkab Klaten, Kamis (30/6/2022).

Sri Mulyani menyampaikan, total populasi sapi dan kambing di Klaten masing-masing mencapai lebih dari 100 ribu ekor. Dengan jumlah tersebut, diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan hewan kurban bagi masyarakat Klaten.

“Namun ada syarakatnya, harus disiapkan segala SOP yang harus dipenuhi saat pelaksanaan operasional pasar hewan. Kami minta semua stakeholder, dari DKPP, Disdagkop, Polres dan Kodim Klaten untuk ikut memantau kegiatan pasar hewan,” pesannya.

Meski kembali dibuka, Sri Mulyani menegaskan hewan ternak dari luar Klaten masih tidak boleh masuk untuk diperjualbelikan di wilayah Klaten. Bahkan, hewan dari peternak lokal pun harus lolos skrining oleh tim veteriner Kabupaten Klaten.


“Pembatasan ada, bahwa hewan yang dari luar Klaten kami batasi tidak boleh masuk, jadi kita maksimalkan hewan yang ada di Kabupaten Klaten saja. Tim dari DKPP Klaten melihat kondisi hewan ternak yang akan masuk ke pasar, apakah sehat atau tidak. Kalau kondisinya tidak baik, maka tidak diperbolehkan masuk pasar,” paparnya.

Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates, Hendra Wibawa pembukaan pasar hewan di tengah merebak kasus PMK merupakan tantangan bagi pemerintah daerah. Selain melakukan pencegahan yang lebih masif, namun di sisi lain roda perekonomian harus tetap berjalan, lebih-lebih mendekati Idul Adha.

“Ada pelonggaran, tentu harus ada pengetatan. Kami sudah merekomendasikan kepada Bupati Klaten agar jangan sampai hewan ternak dari luar Klaten masuk. Selain itu, pengawasan selama operasional pasar hewan berlangsung juga diperketat,” ungkapnya saat hadir dalam kegiatan tersebut.

Bupati juga mengimbau peternak untuk memimalisasi aktivitas keluar masuk area kandang dan membatasi siapa saja yang boleh masuk. Pun demikian saat transaksi jual beli berlansung, ia meminta untuk menghindari sentuhan pembeli ke hewan ternak. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *