Tak Berkategori  

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan PPKM, Begini Penjelasannya

banner 468x60
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkes Budi G Sadikin memberikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/05/2022). Foto: Humas Setkab/Agung

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilanjutkan oleh pemerintah untuk terus dapat mengendalikan pandemi corona di Tanah Air. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/5/2022).


Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Luhut menyampaikan pemerintah menegaskan masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Hal itu mengikuti hasil evaluasi secara reguler yang dipimpin langsung Presiden Jokowi.

Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi pandemi terutama setelah libur Lebaran tahun 2022 ini. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah atau WFH guna menekan risiko penularan corona.

“Pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu dan dua minggu ke depan dengan memperkuat testing dan tracing. Kami juga mengimbau untuk mengoptimalkan work from home selama beberapa waktu ke depan untuk mengurangi risiko penyebaran virus ini,” tegasnya.

Luhut mengungkapkan, situasi pandemi di Tanah Air saat ini berada dalam kondisi yang baik. Kasus konfirmasi harian menurun secara signifikan di mana selama 25 hari berturut-turut jumlah konfirmasi tercatat di bawah 1.000 kasus dan 11 hari berturut-turut di bawah 500 kasus.

Tingkat rawat inap juga terus turun hingga 97% dari puncak kasus Omicron, tingkat hunian tempat tidur rumah sakit hanya 2%, kasus kematian turun secara signifikan hingga 98% dari puncak kasus Omicron, dan positivity rate 0,7% atau di bawah lima persen.

Menko Marves yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan, berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di Level 4 dan hanya satu daerah yang berada di Level 3.


“Hanya ada satu kabupaten, yaitu Pamekasan yang berada pada Level 3 akibat level vaksinasi yang belum memadai,” ujarnya.

Seiring dengan semakin terkendalinya kasus corona, Luhut menyampaikan bahwa langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan terus mengakselerasi vaksinasi terutama dosis kedua dan dosis lanjutan atau booster serta tetap mendorong penggunaan PeduliLindungi dan masker di tempat-tempat publik.

Di tengah terus membaiknya kondisi pandemi corona, lanjutnya, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan, namun akan tetap terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam aturan Inmendagri ataupun SE (Surat Edaran) Satgas yang akan segera dikeluarkan.

Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto selaku Koordinato PPKM Luar Jawa-Bali mengungkapkan bahwa kasus corona 19 di luar Jawa-Bali juga relatif terkendali.

“Indonesia reproduksi efektifnya 0,997, jadi ini sudah di bawah 1. Sumatra tetap 1, namun Papua 0,99, Maluku 0,97, Kalimantan 0,99, Nusa Tenggara 0,99, dan Sulawesi 0,98. Artinya di luar Jawa-Bali kasus seluruhnya landai dan yang tertinggi di Lampung namun konversi rumah sakit maupun isolasi relatif seluruhnya rendah,” ungkap Airlangga.

Menko Ekon menegaskan, PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang selama dua minggu mulai dari tanggal 10 Mei hingga 23 Mei. Dari 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali tidak ada daerah yang menerapkan PPKM Level 4, 88 daerah di Level 1, 276 daerah di Level 2, dan 22 daerah di Level 3. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *