Pembayaran THR Karyawan Dipantau, Dinas Bentuk Posko Aduan

Karyawan PT Sritex. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo melakukan pantauan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan yang ada di Sukoharjo. Sesuai aturan, THR dibayarkan pada karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Selain melakukan pantauan di lapangan, dinas juga membentuk posko aduan mengenai pembayaran THR.



“Pembayaran THR sudah ada aturannya. Kalau ada perushaaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bachtiyar Zunan, Jumat (1/6).

Dikatakan Zunan, dinas sudah melakukan perencanaan untuk melakukan pantauan terkait pembayaran THR oleh perusahaan. Zunan berharap perusahaan yang ada di Sukoharjo tertib dalam hal pembayaran THR yang jadi hak karyawan. Untuk memastikan hal tersebut, dinas akan melakukan pantauan ke perusahaan-perusahaan.

“Kami juga akan membuka posko aduan. Lokasinya nanti di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Karyawan dipersilahkan melapor bila tidak mendapatkan haknya dengan benar. Selain itu kami juga akan memantau di lapangan,” jelas Zunan.

Nantinya, ujar Zunan, bagi perusahaan yang ketahuan tidak memberikan hak karyawan dengan benar akan dikenai sanksi. Hal itu, tentu dengan prosedur yang ada terlebih dahulu. Setelah ada pelaporan dari buruh akan dilakukan pemanggilan pada perusahaan. ‎”Ada sanksi, tapi juga ada prosesnya tidak secara langsung,” katanya.

Menurutnya, perusahaan saat ‎dipanggil akan diberikan pemahaman terlebih dahulu. Mereka akan diinformasikan bahwa THR itu wajib untuk karyawan. Berkaitan dengan sanksi menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan. Setiap hari ada dua pengawas yang bertugas di dinas.

“Pengawasan ini akan dibantu juga oleh ‎Tripartit. Jadi dengan sistem yang ada diharapkan semua akan terpantau. Buruh juga diminta tidak perlu takut untuk melapor,” ujar Zunan. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 1 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *