Pabrik Bleng Digerebek, Satu Truk Borak Diamankan

Pabrik bleng di MT Haryono No 22 Dukuh Kaliwingko, Desa Madegondo, Grogol digerebek BBPOM karena diduga menggunakan borak.

Sukoharjonews.com – Pabrik industri bahan pembuat kerupuk (bleng) di Jalan MT Haryono No. 22 Dukuh Kaliwingko, Desa Madegondo Kecamatan Grogol digerebek petugas Balai Besar pengawas obat dan makanan (BBPOM ) Semarang, Kamis (31/8 malam. Pabrik milik YR tersebut digerebek karena diduga menggunakan borak.

Informasi yang dihimpun, petugas menyita bahan pengawet yang diduga kuat bahan borak dan ratusan produk bleng. “Informasinya ada petugas BBPOM memeriksa pabrik bleng tersebut dan menemukan bahan yang diduga borak,” tutur Camat Grogol Bagas Widaryatno.

Berdasarkan informasi yang dia terima, petugas PPNS BBPOM Semarang datang pukul 09.00–14.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksan petugas menduga bleng di pabrik tersebut mengandung borak. Setelah itu Tim PPNS BBPOM mengamankan barang bukti. Di antaranya 2 sak borak, sebanyak 6 jenis/merk produk bleng, yakni Bleng cap Bunga Seruni Putih, Bleng cap Bagong Kuning, 100 karton Bleng cap Bunga Seruni Kuning, 73 karton Bleng Kristal cap Balap kuning, 561 karton Bleng kristal cap Jempol Kuning, 150 karton Bleng Istimewa cap Bagong Putih dan Bleng tanpa merk.



“Produk bleng diangkut dengan truk dan petugas memasang segel di pintu pabrik tersebut,” imbuhnya.

Kepala BBPOM Semarang Endang Pudjiwat, mengonfirmasi informasi tersebut. ”Barang bukti kami amankan dan pemiliknya kami mintai keterangan,” jelasnya.

Endang menjelaskan, dampak mengonsumsi makanan yang mengandung borak tidak langsung bisa dirasakan. Tetapi,  lambat laun kandungan borak akan merusak fungsi ginjal yang berujung gagal ginjal.

“Efek dampak mengonsumsi borak tidak seketika tetapi bisa beberapa tahun kemudian,” ujarnya kepada wartawan.

Dia menuturkan, BBPOM melakukan pengawasan rutin terhadap industri kecil di wilayahnya. Dia mengatakan bahan berbahaya dan tidak boleh untuk makanan. ”Petugas hanya mengamankan barang bukti sedangkan pemiliknya dimintai keterangan tidak ikut diamankan,” jelasnya. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *