Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Masalah perparkiran di Kabupaten Sukoharjo terus mendapat perhatian Dinas Perhubungan (Dishub). Terlebih lagi, saat ini masih banyak ditemukan adanya parkir yang menyalahi aturan. Selain menggunakan badan jalan, parkir juga masih ditemukan menggunakan trotoar. Rencananya, pelanggaran parkir yang masih terjadi akan ditertibkan.
“Pelanggaran parkir yang terjadi selain berdasarkan laporan masyarakat, juga temuan dari petugas sendiri,” ujar Kepala UPTD Parkir Dishub Sukoharjo Marjono, Kamis (15/3).
Dikatakan Marjono, saat ini banyak ditemukan kendaraan yang parkir dengan menggunakan badan jalan sehingga sering menimbulkan dampak kesemrawutan dan kemacetan. Tempat yang ditemukan pelanggaran seperti toko, ruko, rumah makan, bank, hingga sekolah. Para pemilik tempat tersebut belum atau sudah memiliki tempat parkir kendaraan namun belum mampu memenuhi kebutuhan.
Pelanggaran tersebut apabila hanya sesaat atau situasional tidak masalah. Tapi, kalau permanen dan menimbulkan masalah baru, barulah ditertibkan. Pnertiban akan dilakukan dalam waktu dekat dengan langkah awal memberikan surat peringatan. Apabila tidak ditindaklanjuti oleh pengelola parkir, UPTD akan mengambil tindakan.
Bentuk penindakan dilakukan petugas dengan meminta pemilik kendaraan dan tempat usaha untuk memindahkan lokasi parkir yang menggunakan badan jalan. “Penggunaan jalan dan trotoar untuk parkir kendaraan jelas melanggar aturan. Untuk itu, penertiban dilakukan dengan mengembalikan fungsi jalan,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Dishub Sukoharjo Djoko Indrianto menambahkan, pada dasarnya praktik pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak sudah diketahui. Artinya, pemilik tempat usaha memahami aturan tidak boleh menggunakan badan jalan untuk parkir kendaraan. Prinsipnya, parkir di badan jalan dan trotoar tetap tidak diperbolehkan. (erlano putra)
Facebook Comments