Mantap, Klaten Terima SK PVT Untuk Dua Verietas Padi, Ini Nama Varietasnya

Kabupaten Klaten mendapatkan hak PVT untuk dua jenis varietas padi dari Kementerian Pertanian.

Sukoharjonews.com (Klaten) – Kabupaten Klaten menerima SK Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) untuk dua varietas padi, yakni Rojolele Srinar dan Srinuk. SK PVT tersebut diterima oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang diserahkan oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal.


Dikutip dari laman Pemkab Klaten, Jumat (1/4/2022), Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengaku lega karena proses panjang yang dinantikan hampir 6,5 tahun akhirnya terealisasi. Mulai lulus uji dan melakukan sidang dengan mengusulkan hak PVT akhirnya bisa diperoleh.

“Alhamdulillah sudah diberikan SK atau Hak PVT dari Kementerian Pertanian yang sangat luar biasa. Ini adalah berkat kerja dari seluruh pemerintahan, kelompok tani, dan masyarakat Kabupaten Klaten bahwa varietas Rojolele Srinar dan Srinuk adalah potensi unggulan yang harus selalu kita kembangkan, kita promosikan agar membumi,” ujar Sri Mulyani.

Bupati berharap agar para petani di Kabupaten Klaten kedepannya semakin sejahtera, dan Klaten memiliki unggulan yang patut dibanggakan. Kedepan, ujarnya, akan dibuat pasar beras tidak hanya Rojolele Srinar dan Srinuk, tapi semua beras yang dihasilkan oleh para petani di Klaten.

Sedangkan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal, menyampaikan Menteri Pertanian mengaku bahagia melihat inisiasi yang dilakukan oleh Kabupaten Klaten dengan mengeluarkan varietas Rojolele Srinar dan Srinuk.

Menurutnya, inisiasi yang dilakukan oleh Kabupaten Klaten luar biasa karena menjawab apa yang dikeluhkan oleh banyak petani dan menjadi perhatian Menteri Pertanian selama ini. Yakni, bagaimana menghasilkan benih ataupun padi-padi yang spesial dari sisi rasa dan tentu nanti pada aspek ekonomi harganya juga spesial.

“Varietas yang dikeluarkan Kabupaten Klaten adalah yang pertama di Indonesia, Pemerintah Daerah melakukan inisiasi kegiatan pemuliaan dari varietas lokal. Hak PVT ini semacam paten tapi untuk tanaman jadi negara memberikan eksklusif yang mengelolanya,” jelasnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *