Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti Resmi Tersangka Korupsi

Jumpa pers KPK terkait OTT kasus suap di Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022) petang. (Tangkapan layar youtube)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Status mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akhirnya jelas. KPK menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka bersama tiga lainnya dalam kasus dugaan suap perizinan pendirian apartemen di Kota Yogyakarta.


Dalam jumpa pers KPK yang disiarkan melalui streaming Youtube, Jumat (3/6/2022), KPK menetapkan Haryadi Suyuti sebagai penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.

Satu tersangka lainnya adalah pemberi suap, Oon Nusihono (ON) yang merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.

“Berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan juga data terkait dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian melakukan tahap penyelidikan,” terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dalam penyelidikan tersebut KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

Dalam kasus tersebut, Haryadi Suyuti bersama dua tersangka lain sebagai peneruma suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1.

Sedangkan untuk tersangka pemberi suap, Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *