Lagi, Bareskrim Polri Sita Barang Bukti Kasus Robot Trading DNA Pro

Ilustrasi robot trading.

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus robot trading DNA Pro masih bergulir. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti dari salah satu tersangka berinisial HAM. Barang bukti yang disita berupa tiga buah jam tangan merek Rolex, satu jam tangan merek Tag Heuer, dua motor Vespa, satu mobil BMW, dan dua bundel sertifikat hak milik di Bali.


“Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari 2 kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar Bali,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (16/6/2022).

Penggeledahan rumah tersangka sendiri dilakukan pada 8 sampai 10 Juni 2022. Menurut Gatot, penyidik juga memasang “police line” terhadap dua buah bidang tanah milik tersangka di Bali.

Selain itu, Gatot menyatakan penyidik terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Serta terus melakukan pemeriksaan saksi. Sejauh ini, sudah ada 80 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.

Dari 14 tersangka, 11 diantaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.

Ketiga orang yang diduga kabur keluar negeri itu adalah, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG). (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *