Kronologi Lengkap Kasus Pembuangan Bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Sukoharjo

Pelaku pembuang bayi, E, 20, warga Dukuh Tegalan, Desa Pondok, Kecamatan Nguter.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus pembuangan bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo berhasil diungkap polisi dalam kurun waktu dua hari setelah penemuan bayi yang sudah meninggal. Saat ini, pelaku pembuangan berinisial E, 20, sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Sukoharjo. Rumah E sendiri hanya berjarak lima meter dari lokasi penemuan jasad bayi laku-laki tersebut. Begini kronologi lengkap kasus pembuangan bayi tersebut.




“Pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Rabu (1/12/2021) sedangkan penemuan jasad bayi sendiri pada hari Senin (29/11/2021) sore,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

1. Pelaku E dan DWN bekerja di pabrik tekstil yang sama dan mulai berpacaran pada 12 September 2020.
2. Selama berpacaran tersebut, keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali dan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Tawangmagu, Kabupaten Karanganyar.

3. Pada bulan Maret 2021, pelaku E tidak datang bulan dan membeli alat tes kehamilan dan setelah dilakukan tes hasilnya positif hamil.
4. Pelaku E berusaha memberitahu pacarnya DWN tentang kahamilannya tersebut dan sang pacar tidak mau bertanggungjawab dengan menikahi pelaku E. Sang pacar malah kabur dan pindah kerja ke daerah lain sehingga pelaku E kehilangan kontak.


5. Pelaku E membesarkan kandungan dan berhasil merahasiakannya dari orang tua serta tetangga dan pada Sabtu (27/11/2021) pukul 10.00 WIB bayi tersebut lahir. Proses kelahiran sendiri tanpa bantuan siapapun di dalam kamar E. Saat lahir tersebut, pelaku membekap mulut dan hidung anaknya dengan tangan kanan karena khawatir suara tangisannya terdengar orang tua dan tetangga sekitar. Bayi laki-laki tersebut kemudian meninggal dunia.

6. Pada hari Minggu (28/11/2021) pukul 05.30 WIB, E keluar kamar ingin menguburkan anaknya tersebut dan menaruh jasad bayi ke dalam sebuah kardus bekas air mineral. Pelaku E kemudian keluar rumah dan menuju belakang rumah untuk mengubur anaknya. Namun, karena kondisi masih lemas, E tidak mampu menguburkan dan menaruh karus berisi jasad bayi di bawah pohon pisang belakang rumah.


7. Pada hari Senin (29/11/2201) sore, jasad bayi tersebut ditemukan warga sekitar yang ingin menggunakan kardus yang tergeletak untuk menaruh buah mangga. Namun, saat didekati, kardus tersebut dikeroyok lalat dan saat dibuka berisi jasad bayi. Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
8. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, pada Rabu (1/12/2201) pukul 23.30 WIB polisi menangkap E di rumahnya beserta sejumlah barang bukti. Pelaku E mengakui perbuatannya

9. Polres memberikan perawatan medis pada pelaku E karena habis melahirkan dan juga memberikan pendampingan psikologis. E sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (erlano putra


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *