Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Menurut Presiden Jokowi

Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Harga minyak goreng naik cukup tinggi di Tanah Air dimana hal tersebut sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng bagi masyarakat.


Dilansir dari laman Sekretariat Presiden, Sabtu (2/4/2022), hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jumat (1/4/2022). Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan kepada siapa saja BLT akan diberikan.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ungkap Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menuturkan bahwa bantuan akan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.

“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI serta Polri berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mencabut HET minyak goreng kemasan dan diganti dengan menerapkan HET untuk minyak goreng curah, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Disisi lain, harga minyak goreng kemasan pun melambung sehingga dikeluhkan masyarakat. Selain itu, distribusi minyak goreng curah bersubsidi pun belum merata. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *