Kasus Suap Mantan Walikota Yogyakarta, KPK Panggil Dua Direktur PT Summarecon Agung

Jumpa pers KPK terkait OTT kasus suap di Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu. (Tangkapan layar youtube)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus suap yang menjerat mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti terus bergulir di KPK. Saat ini, KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap perizinan apartemen di Yogyakarta tersebut. Pada Senin (20/6/2022) ini, KPK memanggila enam saksi dimana dua diantaranya adalah direktur PT Summarecon Agung (SA).


Para saksi yang diperiksa terkait dengan tersangka Vice President Real Estate, PT SA, Oon Nusihono (ON) dan kawan-kawan. “Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka ON dan kawan-kawan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara.

Menurut Fikri, enam saksi yang diperiksa adalah Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan, dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung, Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, Staf Finance PT Summarecon, Marcella Devita, dan Head of Finance Regional 8 PT Summarecon, Amita Kusumawaty.

Seperti diketahui, dalam kasus suap perizinan tersebut KPK telah menetapkan empat tersangka. Masing-masing penerima suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Satu lainnya adalah pemberi suap, Oon Nusihono (ON).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.

Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, lalu untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022. KPK juga menyita uang sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS). (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *