Kasus BKK Unit Tawangsari, Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus dugaan penyelewengan dana nasabah BKK Tawangsari sudah memasuki tahap pemberkasan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 miliar tersebut menjadikan mantan karyawan BKK, Puryanti sebagai tersangka. Puryanti sendiri sudah ditahan oleh Kejari. Jika pemberkasan selesai, kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Sudah masuk tahap akhir pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujar
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh Santosa, Selasa (26/11).

Dikatakan Yudhi, dalam kasus tersebut pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tersangka. Antara lain satu mobil, dua bangunan dengan tujuh ruko serta rumah atas nama tersangka. Saat ini, aset yang disita tersebut sudah dikosongkan. Yudhi berharap jaksa penyelidik segera merampungkan berkas atau P21 agar bisa dilimpahkan. Dia berharap bulan Desember nanti berkas sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Disinggung soal korban dalam kasus penggelapan tersebut, Yudhi menyebut totalnya mencapai 130 korban. Baik itu untuk nasabah tabungan maupun kredit fiktif. Korban sendiri kebanyakan berasal dari Kecamatan Tawangsari dengan berbagai latar belakang seperti petani, pedagang, maupun perajin.

Seperti diketahui, kasus dugaan penyelewenangan dana nasabah BKK Tawangsari disidik Kejari Sukoharjo sejak beberapa bulan lalu. Dalam kasus terbut, penyidik menetapkan mantan karyawan BKK, Puryanti sebagai tersangka tunggal. Modus yang digunakan tersangka adalah menggelapkan dana milik nasabah tabungan serta membuat kredit fiktif. Total kerugian negara mencapai Rp5 miliar. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *