Kasus 46 WNI Hendak Haji Dipulangkan, Menag: Sanksi Tegas Travel Haji Tidak Sesuai Aturan

Menag Yaqut Cholil Qoumas usai tunaikan Umrah Wajib. (Foto: Kemenag)

Sukoharjonews.com (Makkah) – Kasus 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan Arab Saudi saat hendak berhaji mendapat perhatian Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Menag menegaskan sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas.


“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, dikutip dari laman Kemenag, Senin (4/7/2022).

Sebab, lanjut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” tandas Menag.

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *