Izin Habis, 10 Minimarket Dapat Peringatan untuk Segera Tutup

Tim gabungan Pemkab Sukoharjo memberikan surat peringatan secara tertulis untuk segera tutup karena izin sudah habis dengan mendatangi toko modern, Jumat (9/2).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo berkomitmen untuk melindungi pedagang pasar tradisional. Untuk itu, toko modern atau minimarket yang habis izinnya diminta untuk segera tutup. Pasalnya, Pemkab tidak memberikan perpanjangan izin. Saat ini, ada 10 minimarket yang sudah mendapat surat peringatan untuk segera tutup karena izinnya telah habis.



Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo Sutarmo menjelaskan, 10 toko modern atau minimarket tersebut tersebar di enam kecamatan. Semuanya diberi peringatan tertulis agar segera menutup operasional minimarket. Tim gabungan mendatangi langsung ke masing-masing minimarket dan memberikan surat peringatan tertulis.

“Pemkab mengacu Perda 07/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Selain itu, juga sudah ada Perbub No 06/2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket,” jelas Sutarmo, Jumat (9/2).

Dikatakan Sutarmo, terkait dengan penutupan toko modern ini pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkup Pemkab Sukoharjo. Rapat tersebut untuk menetapkan pandangan yang sama. Setelah itu, semuanya akan bergerak untuk melakukan pembinaan.

Tim tersebut terdiri dari petugas Disdagkop dan UKM, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPUPR dan Bagian Hukum. Keberadaan 10 toko modern yang mendapat peringatan sendiri berada di Kecamatan Gatak, Baki, Weru, dan Nguter masing-masing dua toko modern yang mendapat peringatan.

Begitu juga di Kecamatan Tawangsari dan Mojolaban masing-masing satu toko modern. Terkait peringatan untuk tutup tersebut, Sutarmo mengaku Pemkab tidak akan berkompromi. Untuk menegakkan peraturan yang ada, pemilik toko juga diminta patuh dengan peraturan daerah. Nantinya, yang memiliki wewenang menutup paksa adalah Satpol PP Sukoharjo.

”Sesuai prosedur Pemkab sudah melayangkan surat peringatan. Kalau tidak diindahkan, tentunya Pemkab akan melakukan penutupan paksa dan Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan,” pungkasnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *