
Sukoharjonews.com – Hoaks berupa poster diunggah di media sosial. Poster berisi informasi petugas Dishub menggelar razia STNK di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam poster tertulis informasi Dishub Provinsi NTB dan Polri melakukan razia pajak STNK.
Dikutip dari laman Komdigi, Senin (21/4/2025), berikut ini cek faktanya:
Penjelasan:
Beredar di media sosial sebuah poster berisi informasi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia pajak STNK di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam poster itu, tertulis informasi bahwa Dishub Provinsi NTB dan Polri menggelar razia pajak STNK yang dimulai pada 14 April 2025.
Bagi pengemudi yang terlambat membayar pajak 3 tahun atau lebih, kendaraannya akan ditahan oleh petugas. Bahkan dalam poster itu disebutkan bahwa petugas menerapkan tarif sebesar Rp400 ribu per hari bagi kendaraan yang disita.
Faktanya setelah dilakukan penelusuran, akun Instagram @dihubntb memberikan stampel hoaks pada gambar poster yang diklaim berisi informasi razia STNK. Selain itu menurut Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menegaskan, informasi terkait razia STNK hingga parkir Rp400 ribu yang beredar luas saat ini adalah hoaks.
Kategori: Hoaks
Link Counter:
– https://www.instagram.com/p/DIcq4mbhZ-H/
– https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5998754/cek-fakta-hoaks-poster-razia-pajak-stnk-di-ntb-pada-april-2025?page=3
– https://www.facebook.com/sektor.gading/posts/pfbid02vYAtqHRTm7NmZo1YBNQkSRjkFijqkPpxRiiqqY2MWRY9WrLtGTnQShqytMijVnVVl
– https://lombok.tribunnews.com/2025/04/15/bappenda-ntb-tegaskan-info-razia-stnk-hingga-parkir-rp400-ribu-adalah-hoaks. (*)
Facebook Comments