[HOAKS] Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Pemilik Rumah Kontrakan Mulai 2027

banner 468x60
Hoaks Pemerintah bakal kenakan pajak pemilik rumah kontrakan mulai 2027. (Foto: Komdigi)

Sukoharjonews.com – Sebuah unggahan berupa hoaks beredar di media sosial Facebook. Unggahan mengeklaim Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan pajak rumah kontrakan mulai 2027.

Dilansir dari laman Komdigi, Sabtu (15/8/2026), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa pemerintah Indonesia bakal menerapkan kebijakan pajak rumah kontrakan mulai tahun 2027.

Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah narasi yang mengeklaim bahwa pemerintah akan memungut pajak kepada para pemilik rumah kontrakan dan indekos mulai tahun depan. Mengutip dari antaranews.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja spesifik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Selain itu, dia memastikan bahwa DJP belum menyusun usulan program kerja spesifik DJP tahun 2027 yang menyasar pemilik rumah kontrakan. Lebih lanjut, narasi yang menyatakan bahwa pemerintah bakal menerapkan kebijakan pajak rumah kontrakan mulai 2027 adalah keliru.

Kategori: Hoaks

Link Counter:

– https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/08/12/173400082/-klarifikasi-penjelasan-djp-soal-wacana-pajak-rumah-kontrakan-mulai?page=all#page2

– https://www.antaranews.com/berita/5687457/djp-belum-ada-rencana-pemungutan-pajak-rumah-kontrakan-pada-2027. (*)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *