[HOAKS] Mahkamah Internasional Larang Prabowo-Gibran Jadi Presiden

Hoaks terkait Mahkamah Internasional yang mengeklaim Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden. (Foto: Dok Kominfo)

Sukoharjonews.com – Hoaks terkait Pilpres 2024 masih bertebaran di dunia maya. Kali ini, sebuah video beredar di X atau Twitter yang mengeklaim jika Mahkamah Internasional memutuskan Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia. Jika tetap dilantik, sanksi internasional akan diberikan untuk Indonesia.


Dikutip dari laman Kominfo, Sabtu (13/4/2024), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Beredar video di media sosial X (Twitter) dengan narasi yang mengeklaim Mahkamah Internasional memutuskan Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia. Disebutkan pula bahwa apabila keduanya tetap dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, maka akan diberlakukan sanksi internasional kepada Indonesia.

Faktanya, dikutip dari tirto.id, klaim Mahkamah Internasional memutuskan Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden bersifat salah dan menyesatkan.


Video dari Metro TV yang dicatut dalam unggahan di media sosial tersebut berfokus pada pertanyaan anggota Komite HAM PBB soal netralitas Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2024. Dalam rekaman keseluruhan isi sidang tersebut juga tidak ditemukan adanya putusan yang menyebut Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden.

KATEGORI: HOAKS

Link counter:

– https://tirto.id/hoaks-mahkamah-internasional-larang-prabowo-gibran-jadi-presiden-gXyP. (*)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *