
Sukoharjonews.com – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sukoharjo terus diptimalkan meski sudah lewat jatuh tempo. Hal itu dilakukan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp39,740 miliar. Hingga jatuh tempo 30 September 2023, realisasi PBB baru mencapai Rp34,125 miliar atau 86,52%.
“Kalau bicara target artinya hingga Desember 2023 nanti. Hingga jatuh tempo memang target belum terpenuhi, tapi kalau data hingga pertengahan November ini target sudah terlampaui,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, Kamis (23/11/2023).
Dikatakan Richard, selama ini wajib pajak (WP) besar biasanya melakukan pembayaran diakhir tahun atau lewat dari jatuh tempo. Richard juga mengatakan, karena pembayaran PBB setelah jatuh tempo, otomatis WP akan terkena denda.
Sesuai data BPKPAD Sukoharjo, hingga 30 September 2023, realisasi untuk Kecamatan Weru Rp1,151 miliar dari target Rp1,151 miliar (100%), Kecamatan Bulu Rp668,747 juta dari target Rp668,747 juta (100%), Kecamatan Tawangsari Rp1,032 miliar dari target Rp1,032 miliar (100%), Kecamatan Sukoharjo Rp4,169 miliar dari target Rp4,659 miliar (89,47%).
Kecamatan Nguter Rp1,699 miliar dari target Rp1,863 miliar (91,18%), Kecamatan Bendosari Rp1,663 miliar dari target Rp1,791 miliar (92,85%), Kecamatan Polokarto Rp1,693 miliar dari target Rp1,693 miliar (100%), Kecamatan Mojolaban Rp2,105 miliar dari target Rp2,337 miliar (90,06%).
Kemudian Kecamatan Grogol Rp12,937 miliar dari target Rp15,178 miliar (85,23%), Kecamatan Baki Rp1,566 miliar dari target Rp,1983 miliar, Kecamatan Gatak Rp839,702 juta dari target Rp1,052 miliar (79,75%), dan Kecamatan Kartasura Rp6,157 miliar dari target Rp7,831 miliar(78,62%).
“Waktu yang tersisa ini akan kami maksimalkan untuk melakukan penagihan agar realisasi lebih optimal meski target sudah terpenuhi,” tambah Richard. (nano)
Facebook Comments