Eks Member K-Pop EXO, Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara Karena Kasus Pemerkosaan

Kris Wu. (Foto: Instagram @kriswu)

Sukoharjonews.com – Wu Yifan, yang dikenal sebagai Kris Wu, eks member grup K-Pop, EXO ini telah resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan Beijing. Pada Agustus lalu, dilaporkan bahwa Kris Wu telah ditangkap atas dugaan pemerkosaan dan ditahan oleh polisi Beijing.


Kris Wu memulai debutnya melalui EXO pada tahun 2012, namun ia meninggalkan grup tersebut pada tahun 2014 terkait masalah kontraknya dengan SM Entertainment. Setelah arbitrase di pengadilan, SM Entertainment dan Kris Wu mencapai penyelesaian di mana kontraknya dengan SM Entertainment akan tetap berlaku hingga 2022, sesuai kontrak aslinya.

Kasus Kris Wu terus begulir. Bahkan, dilansir dari Soompi, Senin (28/11/2022) menjelaskan bahwa pada 25 November waktu setempat, pengadilan Beijing memvonis Kris Wu dijatuh hukuman 13 tahun penjara atas dua pelanggaran berbeda.

Setelah penyelidikan, pengadilan distrik Chaoyang memutuskan bahwa Kris Wu bersalah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020 dan akan menerima hukuman 11 tahun enam bulan.


Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan atas “kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam seks bebas,” sebuah insiden dari Juli 2018 di mana dia, dan teman-teman lainnya, menyerang dua wanita yang juga mabuk.

Setelah menjalani hukuman selama 13 tahun, Kris Wu akan segera dideportasi dari China ke Kanada, tempat ia dibesarkan. Pengadilan menyatakan, “Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut.”

Biro pajak juga mengumumkan bahwa Kris Wu telah diperintahkan untuk membayar 600 juta Yuan atau (sekitar USD83.636.500) untuk pelanggaran terkait pajak, termasuk menyembunyikan pendapatan pribadi. Pihak berwenang menyatakan bahwa antara 2019 dan 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta Yuan (sekitar USD13.242.400) dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta yuan (sekitar USD11.709.100). (cita septa/mg)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *