Edarkan Sabu, Warga Kadokan Grogol Ditangkap Beserta Barang Bukti 48 Gram

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat merilis kasus sabu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Warga Nusupan RT 04/05, Desa Kadokan, Grogol ditangkap petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo. Warga tersebut berinisial FMD, 41, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditangkap di rumahnya, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 48 gram serta pil Inex 8,25 butir. Terdiri dari 5,25 burir pil warna hijau berbrntuk granat dan 3 burir pil warna merah berbentuk logo “Superman”.



“Penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas. Dari tangan pelaku barang bukti sabunya cukup banyak 48 gram,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Rabu (29/5).

Selain sabu dan pil inex, petugas juga menyita satu kartu ATM BCA, uang tunai Rp850.000, serta dua handphone merek Vivo. Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain kasus tersebut, Satnarkoba juga menangkap AF, 22, warga Dukuh Karakan, Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Klaten. Dari tangan AF, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,25 gram.

Menurut Kapolres, AF ditangkap petugas di Jalan Pondok Baru Permai E 27 RT 03/12, Gentan, Baki. Saat penangkapan AF, petugas menemukan sabu seberat 0,25 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas juga menyita satu buah pipet kaca yang dibungkus tisu, kartu ATM BRI, HP merek Xiomi, serta sepeda motor Yamaha Vega AD 4126 VT.

“Kasus ketiga terjadi di Kartasura dimana petugas Satnarkoba menangkap satu tersangka pengguna sabu dengan inisial IRY, warga Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Karanganyar,” jelas Kapolres.

Penangkapan IRY sendiri dilakukan dengan TKP di depan Kantor Kelurahan Kertonatan Jalan Diponegoro No 166, Kelurahan Kertonatan, Kartasura. Saat ditangkap, barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari sabu 0,25 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, satu lenbar struk bukti transfer BCA, satu handphone merek Samsung, satu kartu ATM BCA, satu unit sepeda motor Honda Beat AD 3521 ATD.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Agus Syamsudin menambahkan, penangkapan kasus narkoba tersebut tidak dilakukan bersamaan karena dari satu kasus dengan kasus lainnya tidak saling terkait. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *