Ragam  

DPUPR Harap Akhir Januari Sudah Ada Putusan Soal Gugatan Warga Bendosari

Salah satu ruas jalan di Desa Mertan, Kecamatan Bendosari yang akan dilebarkan.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Ratusan warga Kecamatan Bendosari yang terbagi dalam tiga kelompok melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terkit nilai ganti rugi pembebasan lahan. Polemik ganti rugi tersebut terkait proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo. Warga menggugat ke PN karena menilai ganti rugi yang diberikan pada warga terlalu rendah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) berharap proses gugatan warga tersebut selesai pada akhir Februari mendatang.

“Apapun putusannya ya harus dijalankan. Apakah pengadilan mengabulkan gugatan warga atau menolak, kita tunggu saja,” ujar Kepala DPUPR Sukoharjo Suraji, Selasa (1/1).

Dikatakan Suraji, pembebasan lahan dilakukan terhadap 433 bidang lahan dalam proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari. Dari jumlah tersebut, dari laporan terakhir yang dia terima, pemilik 179 bidang lahan setuju dengan nilai ganti rugi yang diberikan dengan total Rp11,922 miliar. Sedangkan sisanya sebanyak 254 pemilik lahan melakukan gugatan yang terbagi dalam tiga kelompok.

Suraji menegaskan, meski warga melakukan gugatan, hal itu bukan berarti ada permusuhan. Pasalnya, mekanismenya memang seperti itu. Dalam pembebasan lahan, ujarnya, ada dua mekanisime, masing-masing mekanisme sederhana dimana ada musyawarah dan negosiasi terkait nilai gant rugi. Nah, untuk kasus di Bendosari, mekanismenya berbeda karena menggunakan mekanisme skala besar sehingga tidak ada negosiasi.

Penilaian ganti rugi sendiri dilakukan oleh tim appraisal dan bukan oleh Pemkab Sukoharjo. “Setelah nilai ganti rugi ditetapkan, Pemkab bisa menggugat saat dinilai terlalu mahal atau sebaliknya masyarakat yang melakukan gugatan karena nilainya dianggap terlalu rendah. Gugatan itu merupakan proses negosiasi. Kalau gugatan diterima, Pemkab wajib menjakankan putusan pengadilan yang sifatnya inkrah,” paparnya.

Suraji menambahkan, akhir Januari diharapkan putusan sudah turun dari pengadilan. Kalau ada langkah hukum lanjutan setelah putusan turun, kemungkinan akhir Februari sudah ada putusan sehingga bulan Maret sudah bisa melaksanakan putusan apapun hasilnya. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments