DPRD-Bupati Sukoharjo Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun 2026 Menjadi Perda

banner 468x60
Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto menyerahkan drfat RAPBD 2026 yang telah ditandatangani bersama dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (20/10/2025).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD Kabupaten Sukoharjo bersama Bupati menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan daerah (Raperda) APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan daerah (Perda). Penandatangan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (20/10/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Nurjayanto, sebelum ditandatangani bersama, Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Basuki Budi Santoso membacakan kesimpulan hasil pembahasan Banggar. Dalam kesimpulan Banggar, terdapat rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRD.

Rekomendasi tersebut antara lain, penambahan anggaran Dinas Kominfo untuk peningkatan publikasi kegiatan Perangkat Daerah Rp100 juta, kegiatan pembinaan wilayah di 12 kecamatan masing-masing Rp40 juta sehingga totalnya Rp480 juta.

Penambahan anggaran Dinas Dukcapil Rp165 juta untuk sosialisasi produk hukum bagi siswa-siswi SMP dan SMA dengan materi aturan hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp87 juta untuk bimbingan teknis perangkat desa untuk memaksimalkan fungsi website untuk informasi desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk pemilihan kades di 126 desa masing-masing Rp30 juta dengan total Rp3,780 miliar.

Kemudian Sekretariat DPRD sebesar Rp900,8 juta untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD padasub kegiatan Pengadaan Sarpras Gedung Kantor. “Banggar juga merekomendasikan kepada Pemkab Sukoharjo untukpemanfaatan GP3D untuk mempromosikan produk UKM serta kegiatan penerimaan tamu daerah lain yang berkunjung,” ujar Basuki.

Selain itu, juga merekomendasikan kepada DPUPR untuk intensif melakukan penagihan piutang Retribusi Menara Telekomunikasi sebesar Rp667 juta pada enem tower provider.

Terkait Puskesmas Sukoharjo, Banggar merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan dan Puskesmas Sukoharjo untuk segera berkoordinasi dengan Bupati mempercepat penyediaan lahan rekokasi Puskesmas diwilayah Kecamatan Sukoharjo bagian barat.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat menandatangani Draft RAPBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Perda, Senin (20/10/2025).

Banggar juga merekomendasikan Disporapar untuk mengkaji ulang teknis pelaksanaan dan persyaratan pemberian beasiswa pada Program Sukoharjo Pintar. Selain itu, pemberian serta evaluasi beasiswa dilakukan setiap semester agar penyalurannya lebih tepat sasaran, transparan dan sesuai prestasi maupun kondisi penerima beasiswa.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD serta semua Kepala SKPD atas kerjasama yang baik selama ini, mulai dari awal pembahasan sampai dengan persetujuan bersama berjalan dengan lancar.

“Setelah mendengarkan Laporan dari Badan Anggaran DPRD, seraya mengucap ”Bismillahirrahmannirahim dan senantiasa memohon petunjuk Allah Subhanallohu Wata’ala dan bertawakal kepada-Nya, maka saya dapat menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati.

Selanjutnya, ujar Bupati, berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa, Rancangan Perda kabupaten/ kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.

“Adapun mengenai pendapat, saran, serta himbauan yang disampaikan oleh para anggota dewan, baik melalui pandangan umum fraksi, rapat-rapat Badan Anggaran, rapat-rapat Komisi dan Rapat Paripurna, saya menyampaikan terima kasih yang setulus- tulusnya selanjutnya akan saya pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Bupati. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *