Distributor Pupuk dan KPL Dikumpulkan Pemkab Sukoharjo, Ada Apa?

Distributor pupuk, pemilik KPL, PPL, dan juga Gapoktan dikumpulkan oleh Pemkab Sukoharjo terkait pupuk bersubsidi, Rabu (25/5/2022).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Pemkab Sukoharjo mengumpulkan distributor pupuk dan juga pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Auditorium Menara Wijaya, Rabu (25/5/2022). Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Rupanya, para distributor pupuk dan juga pemilik KPL dikumpulkan terkait distribusi pupuk bersubsidi.


“Pertemuan itu digelar dalam upaya menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di Sukoharjo. Juga menyamakan persepsi terkait aturan terkait pupuk bersubsidi dan juga pengaturan pupuk bersubsidi dalam program IP 400,” terang Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sukoharjo, Iwan Setiyono.

Iwan juga mengatakan, di Sukoharjo terdapat enam distributor pupuk dan 182 KPL. Iwan berharap, dengan pengumpulan para stakeholder tersebut dapat membantu dalam kelancaran proses distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petani.

“Yang tak kalah penting, petani mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam proses produksi sektor pertanian, pupuk memegang peranan yang sangat penting. Kebutuhan pupuk bagi petani dapat disebut sangat vital, sehingga setiap terjadi kekurangan atau ketidaktepatan dalam proses distribusi akan mudah menimbulkan gejolak dan sering disebut dengan istilah kelangkaan.

Selama ini, lanjutnya, pemerintah terus mendorong penggunaan pupuk yang efisien melalui berbagai kebijakan meliputi aspek teknis penyediaan dan distribusi atau harga melalui subsidi. Kebijakan subsidi dan distribusi pupuk yang telah diterapkan mulai dari tahap perencanaan kebutuhan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), besaran subsidi hingga sistem distribusi ke pengguna pupuk sudah cukup komprehensif.


“Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi yaitu dengan menerbitkan Kartu Tani untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi,” ujarnya.

Tujuan pemerintah menerbitkan kartu tani tersebut sebagai upaya agar distribusi pupuk bersubsidi dapat tepat guna dan tepat sasaran serta tidak bocor ke industri yang seharusnya non subsidi. Untuk itu, mengenai tata niaganya diatur, dimana distributor hanya bisa menjual pupuk bersubsidi kepada agen atau kios yang ditunjuk dan agen atau kios hanya menjual kepada kelompok tani yang ditunjuk.

Dalam kesempatan itu, ada beberapa pesan Etik terkait pupuk bersubsidi, yakni sejak awal perencanaan melalui penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dilakukan dengan cermat dan teliti, jangan sampai ada petani yang tercecer sehingga mengalami kesulitan dalam penebusan pupuk. Pendistribusian pupuk agar selalu memperhatikan waktu kebutuhan petani dalam melakukan pemupukan, jangan sampai saat petani membutuhkan pupuk tidak tersedia, namun saat petani tidak membutuhkan justru pupuk menumpuk.

Selain itu, juga mematuhi ketentuan yang ada termasuk didalamnya HET karena pelanggarannya dapat membawa konsekuensi hukum dan mengupayakan untuk selalu tertib administrasi, karena setiap saat akan selalu ada pemeriksaan dan pengawasan dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *