Dana Desa Mampu Turunkan Rasio Ketimpangan Pedesaan

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo (kanan) bersama Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya meninjau pameran produk BUMDes di Pendopo Graha Satya Praja Pemkab Sukoharjo, Kamis (3/5).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Kementerian Keuangan menggelar roadshow deseminasi pengelolaan dana desa di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (3/5). Deseminasi mengambil tema “Padat Karya Tunai untuk Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera”. Deseminasi tersebut dalam rangka untuk mengkomunikasikan kebijakan baru mengenai pengelolaan dana desa tahun 2018. Sejak diluncurkan tahun 2015 lalu, dana desa terbukti mampu menurunkan rasio ketimpangan pedesaan.



Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dengan deseminasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para kepala desa dan aparat pemerintah daerah dalam mengelola dana desa. Selain it, juga untuk memperkuat sinergi dan harmonisasi antara pemerintah pusat dan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Tahun ini, ada empat inovasi kebijakan baru terkait dana desa. Masing-masing cara membagi dana desa, cara menggunakan dana desa, cara melaksanakan dana desa, dan cara menyalurkan dana desa,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi, dana desa mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan dengan menurunnya rasio ketimpangan pedesaan. Dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 pada tahun 2017. Jumlah penduduk miskin menurun dari 17,8 juta di tahun 2014 menjadi 16,31 juta di tahun 2017. Begitu pula persentase penduduka miskin juga berkurang dari 14,17% di tahun 2014 menjadi 13,47% di tahun 2017.

Tahun ini, ujar Boediarso, dana desa dianggarkan Rp60 triliun untuk 74.958 desa di seluruh Indonesia. Dana desa lebih diarahkan untuk mengatasi kemiskinan di desa dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki penduduk miskin tinggi.



Terkait deseminasi tersebut, dikatakan Boediarso untuk memberikan edukasi pada pemerintah desa dalam menjalankan skema “cash for work” atau Padat Karya Tunai. Tahun ini, skema tersebut dilaksanakan “piloting” di 1.000 desa pada 100 kabupaten/kota yang mempunyai permasalahan sosial ekonomi tinggi.

“Padat karya ini bertujuan menciptakan dan memperluas kesempatan kerja, memupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat desa, meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat desa. Juga untuk meningkatkan akses masyarakat miskin dan juga membangkitkan kegiatan sosial ekonomi di desa,” paparnya.

Sedangkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan, hal penting yang dalam diterapkan dalam pengelolaan dana desa dengan melibatkan masyarakat adalah perlunya melakukan kegiatan dengan pola swakelola. Menggunakan tenaga kerja setempat dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa. Dengan pola tersebut, berarti pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa.

“Uang yang digunakan untuk pembangunan tidak akan mengalir keluar desa. Dengan menggunakan tenaga setempat diharapkan dapat memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja utamanya warga miskin,” ujarnya.

Bupati juga mengatakan, tahun 2018 ini dana desa yang diterima Sukoharjo sebesar Rp126.076 miliar. Kegiatan dana desa sendiri sebagian besar untuk infrastruktur desa melalui kegiatan pembangunan desa dan juga kegiatan pemberdayaan masyarakat. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *