Ragam  

Beredar Pesan Soal Denda Tilang Masker, Satpol PP dan Satlantas Pastikan Hoax!

Pesan berantai mengenai tilang masker dipastikan hoax.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pesan berantai melalui grup Whatsapp (WA) kembali muncul soal instruksi Gubernur Jateng akan menilang masyarakat yang tidak mengenakan masker di muka umum. Terkait pesan itu, baik Satpol PP maupn Satlantas Polres Sukoharjo memastikan pesan yang beredar tersebut hoax. Pasalnya, belum ada payung hukum jelas pemberlakuan tilang masker tersebut.



Pesan berantai dalam grup WA tersebut, akan diadakan penilangan bagi yang tidak bermasker dimuka umum mulau tanggal 27 Juli hingga 9 Agustus dengan denda Rp100.000 hingga Rp150.000. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Pengecualian tilang jika sedang pidato, makan atau minum, olahraga, dan sesi foto sesaat. Proses berdenda dan kuitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR dan dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

Terkait pesan berantai tersebut, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo menegaskan jika informasi itu adalah hoax. “Informasi melakui pesan berantai itu tidak benar. Tidak ada denda tilang,” tegasnya.

Heru mengaku, pengenaan denda minimal ada produk hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Heru memperkirakan pesan itu dibuat oleh orang yang merada jengkel dengan perilaku masyarakat yang tidak peduli dengan protokol kesehatan.

Terpisah, Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Marwanto juga menyampaikan jika sejauh ini belum ada aturan yang mengatur tentang denda warga yang tidak memakai masker. Terutama saat menggunakaan kendaraan bermotor. “Tidak benar itu ada denda tilang-tilang jika tak bermasker. Sejauh ini tilang kita berlakukan terkait tak tertib berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm, dan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini baru sebatas imbauan agar masyarakat memakai masker sebagai bagian penerapan protokol kesehatan. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *