Belum Ada Desa Yang Menetapkan APBDes Hingga Saat ini

Perwakilan Kepala Desa (Kades) menandatangani komitmen bersama percepatan penetapan APBDes paling lambat bulan Maret mendatang di Pendopo Graha Satya Praja Pemkab, (Senin (26/2).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Hingga akhir bulan Februari ini, belum ada satupun desa yang melakukan penetapan APBDes. Padahal, salah satu syarat untuk pencairan dana desa dan juga bantuan keuangan dari Pemkab, pemerintah desa harus sudah menetapkan APBDes. Untuk itu, Kepala Desa diminta untuk menandatangani komitmen bersama agar APBDes ditetapkan paling lambat bulan Maret mendatang.



“Karena belum ada desa yang menetapkan APBDes, perlu dilakukan sosialisasi percepatan agar dana desa maupun bantuan keuangan lainnya bisa segera dicairkan,” jelas Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Pemkab Sukoharjo Setyo Aji Nugroho saat Sosialisasi Percepatan APBDes di Pendopo Graha Satya Praja Pemkab, Senin (26/2).

Dikatakan Aji, dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama para kepala desa (Kades) untuk menyelesaikan APBDes paling lambat Maret mendatang. Dengan penandatanganan komitmen bersama tersebut, diharapkan semua Kades melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.

Sedangkan Asisten 1 Sekda Hasni menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, ada perubahan cara-cara dan mekanisme pencairan dana desa 2018 menjadi tiga tahap. Pencairan tahap 1 sebesar 20% di bulan Januari, dana desa tahap 2 sebesar 40% sekitar Maret, dan tahap 3 dicairkan bulan Juli sebesar 40%.

“Mekanisme pencairan dana desa tersebut berbeda dengan tahapan biasanya dimana hanya dua tahap saja,” ujar Hasni.

Menurutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalan pencairan dana desa adalah peraturan desa tentang APBDes, peraturan daerah tentang APBD, dan peraturan kepala daerah mengenai tatacara pengalokasian dan rincian dana desa per desa. Sesuai Perbup No 39/2015 tentang Pengelolaan Dana Desa, salah satu sumber pendapatan APBDes adalah bantuan keuangan kabupaten. Mekanisme pencairan bantuan tersebut harus melalui APBDes. Intinya, dana harus masuk dalam APBDes terlebih dahulu.

“Jika melihat poin-poin tersebut, APBDes 2018 harus segera ditetapkan karena menjadi syarat pencairan. Untuk itu, diharapkan pemerintah desa segera menetapkan APBDes paling lambat bulan Maret,” tandasnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *